BI Bakal Tindak Toko yang Pungut Biaya Gesek Kartu Nasabah

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Rabu, 25 Apr 2018 17:59 WIB
Bank Indonesia (BI) akan menindak tegas para toko yang masih memungut biaya transaksi ke nasabah yang menggunakan mesin EDC.
Bank Indonesia (BI) akan menindak tegas para toko yang masih memungut biaya transaksi ke nasabah yang menggunakan mesin EDC. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) memastikan akan menindak tegas para toko (merchant) yang masih memungut biaya transaksi ke nasabah yang menggunakan mesin perekam data elektronik (Electronic Data Capture/EDC) atau yang dikenal dengan istilah Merchant Discount Rate (MDR).

Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) BI Pungky Purnomo Wibowo mengatakan tindakan tegas itu akan dilakukan BI dengan terlebih dahulu mendata merchant mana saja yang mengenakan MDR ke nasabah.

Untuk mendata para merchant yang masih 'bandel' ini, Pungky bilang, bank sentral nasional tidak akan bekerja sendiri. Namun, turut melibatkan para kantor cabang bank.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kami lakukan penertiban pasti dan kami monitor. Kami punya 44 kantor cabang perwakilan BI di seluruh Indonesia bekerja sama dengan kantor cabang seluruh perbankan. Jadi, kami lakukan pengawasan secara kelembagaan," ujar Pungky di kawasan Thamrin, Rabu (25/4).

Tak hanya itu, BI juga akan melibatkan peran aktif dari nasabah yang menjadi korban pengenaan biaya MDR dari merchant. Caranya, nasabah dapat melaporkan identitas merchant yang mengenakan MDR tersebut ke kontak layanan BI di saluran telepon 131.

Kendati begitu, Pungky belum ingin merinci seperti apa sanksi yang akan diberikan oleh BI. "Laporan ke kami, kami akan monitor dan berikan sanksi yang cukup berat. Bisa lapor ke Bicara di 131," katanya.

Sementara, PT Artajasa Pembayaran Elektronik, perusahaan layanan sistem pembayaran mengatakan bahwa perusahaan akan bersinergi dengan BI untuk menertibkan para merchant yang masih mengenakan MDR kepada nasabah.


Namun, Direktur Utama Artajasa Bayu Hanantasena menilai sebenarnya merchant yang masih mengenakan MDR kepada nasabah dengan sendirinya akan merugi dan berkurang volume penjualannya.

"Kalau nanti ada merchant yang masih berikan subcharge (tambahan biaya) ke nasabah, itu bisa tidak laku karena nasabah dengan sendirinya akan pilih ke toko lain," imbuh Bayu pada kesempatan yang sama.

Setelah ada sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), merchant seharusnya memang tidak memberikan biaya tambahan atas transaksi di mesin EDC. Pasalnya, biaya tersebut seharusnya dibebankan ke merchant, yaitu sebesar 0,15 persen untuk transaksi bank A di mesin EDC bank A (on us) dan 1 persen untuk transaksi bank A di mesin EDC bank B (off us). (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER