Pengusaha Mulai Lirik 'Rekrut' Tenaga Kerja Asing

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Rabu, 25 Apr 2018 18:26 WIB
Tenaga kerja asing saat pulang kerja di kawasan MH Thamrin, Jakarta, Kamis, 5 April 2018. Pemerintah mengisyaratkan membuka pintu lebar-lebar bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk mencari nafkah di Tanah Air. Isyarat itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku mulai mempertimbangkan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), setelah prosedur dan izin kerja bagi TKA dibenahi oleh pemerintah. Pembenahan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA.

Ketua Bidang Industri Manufaktur Apindo Johnny Darmawan mengatakan ketertarikan dari kalangan pengusaha atau industri lantaran prosedur dan izin kerja TKA tak lagi menyulitkan. Hal ini juga membuat pengusaha di dalam negeri lebih leluasa untuk menggelar kerja sama dengan pengusaha luar negeri untuk mendatangkan investasi, sekaligus TKA ahli di sektor industri tertentu ke Indonesia.

"Kalau saya tertarik (menggunakan TKA), dalam arti menyambut baik, karena kan kami mau berkembang juga," terang Johnny kepada CNNIndonesia.com di kawasan Sudirman, Rabu (25/4).


Menurutnya, ketertarikan industri untuk menggunakan TKA ke depan tak semata-mata karena mereka tenaga ahli yang bisa menyumbangkan pemikiran untuk menguntungkan bisnis. Namun, pengusaha tentu juga mempertimbangkan penggunaan TKA agar terjadi transfer pengetahuan, khususnya terkait penguasaan teknologi ke tenaga kerja lokal.

"Saat ini kan teknologi banyak yang ketinggalan. Ini akan membuat Indonesia tidak ketinggalan, terutama untuk perusahaan berbasis teknologi," katanya.

Kendati begitu, Johnny memastikan bahwa ketertarikan untuk menggunakan TKA di kalangan industri dalam negeri tak serta merta membuat jumlah TKA akan meningkat drastis ke depan.


Pasalnya, hanya perusahaan dan sektor industri tertentu yang membutuhkan TKA lebih banyak. Selain itu, jumlahnya tetap akan disesuaikan dengan kebutuhan dan hanya untuk para level jabatan atas.

"Yang akan lebih banyak membutuhkan itu nanti perusahaan yang berbasis teknologi, perusahaan rintisan (start up), hingga perusahaan-perusahaan yang masuk golongan industri 4.0," ujarnya.

Kendati demikian, Johnny belum bisa memproyeksi seberapa besar peningkatan TKA setelah prosedur dan izin kerjanya disederhanakan oleh pemerintah. Namun, ia memastikan penggunaan TKA tetap akan memperhatikan aturan main baru yang telah ditetapkan pemerintah.


"Kami tetap akan konsekuensi dengan aturan mainnya. Kalau ada yang salah, ya tidak apa, langsung saja ditindak tegas, dideportasi misalnya, diberi sanksi," tekannya.

Ketua Dewan Pertimbangan Apindo Sofjan Wanandi melihat, ada beberapa sektor industri yang memiliki urgensi untuk menambah penggunaan TKA di sektornya. Kebutuhan tersebut tak hanya untuk menyelesaikan pekerjaan, namun juga untuk memberikan pelatihan dan pendidikan vokasional.

"Terutama untuk industri yang menggunakan teknologi tinggi, start up, dan manufaktur, misalnya untuk perakitan, itu perlu informasi teknologi dulu dari para pekerja yang sudah profesional, termasuk yang asing," imbuh dia.


Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menambahkan industri mungkin akan meningkatkan penggunaan TKA, namun dipastikan tidak akan berlangsung lama. Sebab, rata-rata kontrak kerja TKA memang terbilang singkat, hanya sekitar 1 tahun-2 tahun.

Selain itu, industri punya kecenderungan hanya menggunakan TKA untuk waktu yang singkat pula. Hal ini lantaran mempertimbangkan pengeluaran gaji yang harus diberikan.

"Perusahaan itu tidak ada yang mau pakai TKA ahli terlalu lama, tidak ada ceritanya. Karena lebih mahal, lalu kami harus sediakan akomodasi, transportasi, cuti lebih panjang, kasih tanggungan pendidikan, dan lainnya. Kecuali kalau TKA itu kerja di perusahaan patungan dengan orang Indonesia," jelasnya.


Tak hanya itu, ia bilang, industri juga tak mungkin menggunakan TKA untuk jangka panjang karena TKA yang dipekerjakan biasanya merupakan ahli di bidang tertentu. Begitu TKA bisa mengajari tenaga kerja lokal dan ilmunya terserap, biasanya masa kerja TKA itu akan segera berakhir.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah TKA yang bekerja di Indonesia mencapai 126 ribu orang pada tahun lalu. Jumlah TKA di Indonesia itu masih jauh di bawah Malaysia 1,8 juta orang pada 2017, Singapura 1,4 juta orang pada 2017, dan Thailand 1,7 juta orang pada 2016.

Sedangkan berdasarkan data Bank Dunia, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri mencapai sembilan juta yang tersebar di berbagai negara. (bir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK