Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Republik Indonesia
Jusuf Kalla meminta sejumlah pihak tak meributkan kemudahan yang diberikan pemerintah kepada
Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk bekerja di Indonesia. Saat ini, menurut JK, jumlah TKA di Indonesia masih jauh berada di bawah negara tetangga, seperti Thailand dan Malaysia.
Kemudahan TKA bekerja di Indonesia, menurut JK, dibutuhkan guna mendorong investasi dan ekspor. Ia menilai keberadaan TKA di suatu negara dapat meningkatkan
ekspor negara tersebut.
"Di Thailand 10 kali lipat jumlah TKA nya (dibanding Indonesia), itu kenapa ekspor mereka lebih banyak dari Indonesia," kata Jusuf Kalla, Senin (24/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja, jumlah TKA pada akhir tahun lalu mencapai 126 ribu orang atau meningkat 69,85 persen dibandingkan akhir 2016 sebanyak 74.813 orang.
Selain mendorong ekspor, menurut Kalla, TKA dapat mendorong investasi dan menciptakan lapangan kerja. Ia menyebut, satu pekerja asing akan menciptakan lapangan pekerjaan bagi 100 orang.
"Jadi (kemudahan TKA) ini bukan untuk mengambil pekerjaan pekerja lokal, tapi untuk membuat lapangan pekerjaan baru," ucap Jusuf Kalla.
Tak hanya Thailand, Kalla juga mencontohkan jumlah TKA di Malaysia yang mencapai dua juta. Kendati memiliki banyak TKA, yang juga termasuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Kalla menyebut tak ada keributan soal pekerja asing di negari jiran tersebut.
"TKA baru masuk sedikit ke Indonesia saja sudah ribut, padahal Indonesia butuh investasi," tegas Jusuf Kalla.
Apabila masuknya TKA terus dipersulit, maka jumlah investasi dalam negeri sulit untuk ditingkatkan. Sementara, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun ini mencapai 5,4 persen.
"Jika dipersulit, maka mereka (TKA) dengan mudah pindah ke Thailand, Vietnam, dan Malaysia. Nanti marah lagi kenapa investasi kurang," ungkap Kalla.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah telah merilis aturan baru berupa Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA.
Salah satu kemudahan yang diberikan terdapat dalam pasal 10 Perpres TKA yang berbunyi bahwa persetujuan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) tidak dibutuhkan bagi TKA pemegang saham, pegawai diplomatik, dan jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah.
Kemudian, pada pasal 22 Perpres TKA TKA yang menyebut mereka bisa menggunakan jenis visa tinggal sementara (vitas) sebagai izin bekerja untuk hal-hal yang bersifat mendadak.
(agi)