Kemenaker Bakal Tindak Pekerja Asing Tak Terampil

Dinda Audriene Mutmainah | CNN Indonesia
Selasa, 24 Apr 2018 17:16 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pekerja asing yang masuk Indonesia memiliki keterampilan. Jika tidak, maka pemerintah akan menindak tegas.
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pekerja asing yang masuk Indonesia memiliki keterampilan. Jika tidak, maka pemerintah akan menindak tegas. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan tenaga kerja asing (TKA) yang dapat masuk ke Indonesia hanya yang memiliki keterampilan dan memenuhi syarat pendidikan. Hal ini menjadi wajib, meski sudah ada aturan baru berupa Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dakhiri mengatakan pemerintah akan menindak tegas perusahaan yang menerima tenaga kerja asing yang di bawah standar pendidikan dan keterampilan. Dengan kata lain, TKA itu disebut ilegal apabila tak memenuhi syarat.

"Kalau ada yg di luar itu pasti pelanggaran. Kalau pelanggaran berarti kasus, kalau kasus ditindak," ujarnya, Selasa (24/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Merujuk data resmi Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah TKA tahun lalu mencapai 126 ribu orang atau meningkat 69,85 persen dibandingkan akhir 2016 sebanyak 74.813 orang.

Namun, Hanif memastikan, seluruh TKA yang tercatat itu resmi memiliki keterampilan dan pendidikan yang sesuai.

Ia pun menampik tanggapan beberapa pihak yang menyebut aturan baru mengenai TKA berpeluang membawa lebih banyak buruh China ke Indonesia.


"Kalau ada ini pasti ditindak. Jadi, bukan karena dampak dari Perpres ini," imbuh Hanif.

Ia berharap Perpres TKA tak lagi membuat khawatir masyarakat dan membuatnya menjadi polemik. Pasalnya, Perpres baru hanya memangkas beberapa prosedur dan mempermudah birokrasi perizinan.

"Waktu dipercepat, rekomendasi-rekomendasi K/L itu kemudian dihilangkan tapi dengan cara mengintegrasikan," kata Hanif.


Ia mencontohkan, jika ada TKA yang akan bekerja di sektor migas sebelumnya perlu rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau di sektor pendidikan yang membutuhkan rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Itu kan proses yang lama. Kalau sekarang tidak, misalkan teknis tinggal di Kemenaker membuat daftar yang boleh dan tidak boleh di sektor migas itu siapa misalnya atau di pendidikan juga," papar Hanif.

Hal ini dilakukan guna menarik investasi lebih tinggi, sehingga proses perizinan TKA tak lagi menjadi momok bagi investor yang menanamkan modalnya di Indonesia dengan membawa TKA. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER