Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dakhiri mengatakan pemerintah akan menindak tegas perusahaan yang menerima tenaga kerja asing yang di bawah standar pendidikan dan keterampilan. Dengan kata lain, TKA itu disebut ilegal apabila tak memenuhi syarat.
"Kalau ada yg di luar itu pasti pelanggaran. Kalau pelanggaran berarti kasus, kalau kasus ditindak," ujarnya, Selasa (24/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk data resmi Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah TKA tahun lalu mencapai 126 ribu orang atau meningkat 69,85 persen dibandingkan akhir 2016 sebanyak 74.813 orang.
Namun, Hanif memastikan, seluruh TKA yang tercatat itu resmi memiliki keterampilan dan pendidikan yang sesuai.
"Kalau ada ini pasti ditindak. Jadi, bukan karena dampak dari Perpres ini," imbuh Hanif.
Ia berharap Perpres TKA tak lagi membuat khawatir masyarakat dan membuatnya menjadi polemik. Pasalnya, Perpres baru hanya memangkas beberapa prosedur dan mempermudah birokrasi perizinan.
"Waktu dipercepat, rekomendasi-rekomendasi K/L itu kemudian dihilangkan tapi dengan cara mengintegrasikan," kata Hanif.
Ia mencontohkan, jika ada TKA yang akan bekerja di sektor migas sebelumnya perlu rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau di sektor pendidikan yang membutuhkan rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Itu kan proses yang lama. Kalau sekarang tidak, misalkan teknis tinggal di Kemenaker membuat daftar yang boleh dan tidak boleh di sektor migas itu siapa misalnya atau di pendidikan juga," papar Hanif.
Hal ini dilakukan guna menarik investasi lebih tinggi, sehingga proses perizinan TKA tak lagi menjadi momok bagi investor yang menanamkan modalnya di Indonesia dengan membawa TKA. (bir)