Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto menilai Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan
Tenaga Kerja Asing (TKA) memberikan efek positif bagi perusahaan rintisan (
startup) di Indonesia.
Startup disebut-sebut membutuhkan seseorang yang ahli dalam bidang teknologi untuk mengembangkan perusahaannya. Dengan kemudahan perizinan pekerja asing di Indonesia, maka
startup tak butuh tenaga
outsource dari luar karena pekerja asing bisa mengajarkan ke pekerja lokal untuk mengembangkan teknologi.
"Kalau bicara
startup, banyak yang ahlinya itu di luar negeri. Itu dibawa ahlinya ke sini supaya tenaga yang dipakai tetap tenaga nasional," ujarnya, Selasa (24/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda jika aturan TKA tidak dipermudah, maka pengembangan teknologi untuk startup bisa saja diserahkan ke pihak
outsource karena belum banyak ahli teknologi di Indonesia.
Lebih lanjut Airlangga mengharapkan agar masyarakat tak berpandangan Perpres terkait TKA akan mengurangi lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal di Indonesia. Ambil contoh, masyarakat Malaysia yang tidak khawatir meski jumlah TKA dari Indonesia saja mencapai jutaan.
"Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia dua juta, apa mereka khawatir? Tidak sama sekali kan," terang Airlangga.
Menurut dia, masing-masing perusahaan memiliki kebutuhan jumlah TKA yang berbeda-beda. Namun, jika memang kebutuhannya untuk di pabrik, maka jumlahnya tidak mungkin hanya satu atau dua orang.
"Kalau pabrik tidak mungkin satu atau apalagi hanya dua, itu namanya jualan dodol," imbuh Airlangga.
Sebelumnya, Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengatakan kemudahan izin bagi TKA akan meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja. Secara teori, satu pekerja asing akan menciptakan lapangan pekerjaan bagi 100 orang.
"Jika dipersulit, maka mereka (TKA) dengan mudah pindah ke Thailand, Vietnam, dan Malaysia. Nanti marah lagi kenapa investasi kurang," ungkap Kalla.
(bir)