Menperin: Perpres TKA Berdampak Positif bagi Startup

Dinda Audriene Mutmainah | CNN Indonesia
Rabu, 25 Apr 2018 06:29 WIB
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menilai aturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing memberikan efek positif bagi perusahaan rintisan (startup) di Indonesia.
Tenaga kerja asing saat pulang kerja di kawasan MH Thamrin, Jakarta, Kamis, 5 April 2018. Pemerintah mengisyaratkan membuka pintu lebar-lebar bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk mencari nafkah di Tanah Air. Isyarat itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto menilai Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) memberikan efek positif bagi perusahaan rintisan (startup) di Indonesia.

Startup disebut-sebut membutuhkan seseorang yang ahli dalam bidang teknologi untuk mengembangkan perusahaannya. Dengan kemudahan perizinan pekerja asing di Indonesia, maka startup tak butuh tenaga outsource dari luar karena pekerja asing bisa mengajarkan ke pekerja lokal untuk mengembangkan teknologi.

"Kalau bicara startup, banyak yang ahlinya itu di luar negeri. Itu dibawa ahlinya ke sini supaya tenaga yang dipakai tetap tenaga nasional," ujarnya, Selasa (24/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berbeda jika aturan TKA tidak dipermudah, maka pengembangan teknologi untuk startup bisa saja diserahkan ke pihak outsource karena belum banyak ahli teknologi di Indonesia.

Lebih lanjut Airlangga mengharapkan agar masyarakat tak berpandangan Perpres terkait TKA akan mengurangi lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal di Indonesia. Ambil contoh, masyarakat Malaysia yang tidak khawatir meski jumlah TKA dari Indonesia saja mencapai jutaan.

"Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia dua juta, apa mereka khawatir? Tidak sama sekali kan," terang Airlangga.

Menurut dia, masing-masing perusahaan memiliki kebutuhan jumlah TKA yang berbeda-beda. Namun, jika memang kebutuhannya untuk di pabrik, maka jumlahnya tidak mungkin hanya satu atau dua orang.


"Kalau pabrik tidak mungkin satu atau apalagi hanya dua, itu namanya jualan dodol," imbuh Airlangga.

Sebelumnya, Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengatakan kemudahan izin bagi TKA akan meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja. Secara teori, satu pekerja asing akan menciptakan lapangan pekerjaan bagi 100 orang.

"Jika dipersulit, maka mereka (TKA) dengan mudah pindah ke Thailand, Vietnam, dan Malaysia. Nanti marah lagi kenapa investasi kurang," ungkap Kalla. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER