Selama ini, hedging melalui skema structure product call spread dikenakan kewajiban agunan berupa kas (margin call) sebesar 10 persen dari total transaksi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kewajiban agunan kas tersebut membebani nasabah. Makanya, otoritas melakukan perubahan aturan untuk mendorong investor melakukan hedging.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diharapkan, investor dari negara lain yang punya portofolio investasi rupiah di Indonesia bisa lebih murah, tidak ada biaya yang lebih besar," ujarnya, Kamis (26/4).
Perubahan aturan itu tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.03/2018 terkait perubahan atas POJK nomor 7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum.
"Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong efisiensi transaksi dan peningkatan likuiditas di pasar derivatif nasional yang berujung pada pendalaman pasar keuangan nasional," terang Wimboh.
Selain memberikan keringanan biaya kepada nasabah, perubahan aturan ini juga diyakini akan menarik lebih banyak investor untuk masuk ke Indonesia.
Lebih rinci Wimboh menjelaskan perubahan aturan tercantum dalam pasal 6 terkait pengecualian kewajiban agunan berupa kas sebesar 10 persen dari nilai transaksi, yaitu tidak hanya berlaku bagi nasabah tertentu, tapi juga transaksi structured product terentu.
Nasabah terentu yang dimaksud, antara lain bank, pemerintah, Bank Indonesia (BI) atau bank sentral negara lain, serta bank pembangunan multilateral atau lembaga pembangunan multilateral.
Namun, nominal transaksi hedging tidak bisa melebihi nilai nominal underlying transaksi. "Jadi, yang tidak ada underlying tetap kena 10 persen," imbuh dia.
Perbankan yang memberikan fasilitas hedging umumnya bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebelumnya, satu bank BUMN saja berpotensi mendapatkan keuntungan ratusan juta dari hedging.
"Potensinya, satu bank saja nilai yang di hedging US$8 miliar, besar sekali. Kalau 10 persen dari US$8 miliar, jadinya US$800juta margin call-nya," pungkasnya. (bir)