Jakarta, CNN Indonesia --
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Protokol K
eenam Kerja Sama Jasa Kuangan di Tingkat Asia Tenggara (ASEAN) atau The ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS). Dengan RUU tersebut, perbankan di Indonesia bisa lebih leluasa dalam berekspansi ke negara-negara ASEAN.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Thohir menyatakan pengesahan protokol tersebut menciptakan kepastian hukum dalam menjalankan usaha di sektor jasa keuangan, sekaligus meningkatkan kualitas dan kuantitas produk jasa keuangan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha sektor lain.
"Dan peluang untuk memperluas pasar sektor jasa keuangan di ASEAN serta mendorong perdangan, investasi, dan kerja sama ekonomi antarpihak," ucap politisi Partai Amanat Nasional tersebut, dikutip dari
Antara, Kamis (26/4)
Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap pengesahan protokol AFAS dapat mendorong persaingan sehat industri jasa keuangan domestik di ASEAN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sadar pengesahan rancangan UU ini merupakan langkah awal. Masih banyak hal yang perlu diperkuat untuk dapat memperoleh manfaat optimal dari protokol keenam jasa keuangan AFAS," kata Sri Mulyani.
Wujud upaya mengoptimalkan protokol keenam jasa keuangan AFAS, menurut dia, dengan menjalin komunikasi dengan otoritas negara mitra guna memfasilitasi upaya perbankan nasional dalam rangka memasuki pasar ASEAN.
Ia juga menjamin bahwa pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen menyusun kebijakan dan peraturan yang memfasilitasi pertumbuhan industri jasa keuangan sekaligus mengawasi penyedia jasa keuangan untuk dapat bersaing di pasar domestik dan ASEAN.
Adapun komitmen Indonesia pada protokol AFAS, yaitu penambahan kota Makassar sebagai salah satu opsi kantor cabang perbankan negara-negara ASEAN dan komitmen terkait ABIF
(ASEAN Banking Integration Framework).
Dengan ABIF tersebut, Indonesia dan Malaysia sepakat untuk mengizinkan tiga
Qualified ASEAN Banking (QAB) beroperasi di masing-masing negara.
Saat ini sudah ada dua bank Malaysia yang beroperasi di Indonesia, yaitu Maybank dan CIMB Niaga. Apabila Malaysia ingin menambah bank di Indonesia, maka Indonesia harus terlebih dahulu membuka tiga bank di Malaysia.
Selain itu, keuntungan lain dengan pengesahan protokol keenam jasa keuangan AFAS adalah QAB Indonesia akan diperlakukan sama dengan bank domestik Malaysia dalam operasionalnya. Terakhir, QAB Indonesia mendapatkan kelonggaran untuk memenuhi persyaratan modal minimum perbankan di Malaysia melalui sistem pembayaran bertahap.
(antara/bir)