BKPM Sebut Indonesia Butuh TKA Asal India dan Filipina

Dinda Audriene Muthmainah | CNN Indonesia
Senin, 30 Apr 2018 19:10 WIB
Badan Koordinasi Penanaman Modal menyebut tenaga kerja asing dari India dan Filipina terbilang murah, sehingga tak membebani perusahan.
Kepala BKPM Thomas Lembong menyebut tenaga kerja asing dari India dan Filipina terbilang murah, sehingga tak membebani perusahaan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut Indonesia membutuhkan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal India dan Filipina untuk melatih keterampilan pekerja lokal di bidang teknologi dan bahasa Inggris.

Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan TKA asal kedua negara tersebut terbilang murah, sehingga perusahaan tak harus menanggung beban tinggi untuk mendatangkan satu TKA.

"Saya kasih contoh kekurangan tenaga terampil terparah itu tenaga ahli teknologi. Sekarang ini orang yang terampil teknologi sudah semakin mahal," kata Lembong, Senin (30/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Lembong, berdasarkan pengakuan para pelaku usaha dari perusahaan rintisan (startup), memperkerjakan satu TKA asal India akan lebih murah dibandingkan mengirim 20 karyawannya ke India untuk mengembangkan kemampuannya di bidang teknologi.


"Tidak banyak orang tahu bahwa saat ini pun pelaku usaha Indonesia di sektor e-commerce banyak sekali menggunakan pekerja IT dari India," terang Lembong.

Selain di bidang teknologi, Indonesia juga kekurangan pekerja yang pintar bahasa Inggris di sektor pariwisata. Padahal, kata Lembong, sektor pariwisata rata-rata tumbuh 20 persen per tahunnya.

"Orang-orang Indonesia kalah sudah lancar bahasa Inggris larinya ke perbankan atau e-commerce, atau konsultan hukum dan asuransi. Penghasilan lebih tinggi daripada jadi guru bahasa Inggris," papar Lembong.

Di sisi lain, Lembong mengaku menerima keluhan pelaku usaha terkait kemampuan pekerja lokal yang masih jauh di bawah pekerja asing dari Vietnam, Thailand, dan Malaysia.


Secara terpisah, Deputi Pengendalian dan Pelaksanaan BKPM Azhar Lubis memastikan seluruh TKA yang masuk juga harus memenuhi klasifikasi dan tenaga pendamping. Tak hanya itu, perusahaan yang mengambil TKA juga wajib mengajarkan bahasa Indonesia.

Ia juga menanggapi rilisnya aturan baru TKA berupa Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 hanya untuk mempercepat proses tetapi tidak melonggarkan. Misalnya, proses izin yang sebelumnya memakan waktu 10 hari sekarang hanya dua hari.

"Jadi bukan bebas juga ya. Hanya percepatan," ujar Azhar.

Ia melanjutkan jumlah TKA tidak memiliki kuota atau hanya tergantung kebutuhan masing-masing perusahaan saja. Namun, pemerintah ikut mengatur jenis TKA yang bisa masuk ke Indonesia. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER