Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berjanji bakal memperketat pengawasan terkait jumlah
Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diajukan oleh pemberi kerja di Indonesia.
Deputi Pengendalian Investasi BKPM Subhan mengungkapkan sesuai Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018, pengurusan izin TKA akan terpusat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Namun, BKPM akan melihat jumlah TKA yang diajukan oleh Pemberi Kerja TKA melalui Kemenaker, dengan mempertimbangkan besaran investasi dan kebutuhannya.
Setelah dinilai sesuai, jumlah TKA tersebut akan dimasukkan dalam Rencana Penggunaan TKA (RPTKA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BKPM akan memperketat untuk memberikan rekomendasi jumlah TKA yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) ke BKPM," ujarnya di kantor Ombudsman, Kamis (26/4).
Menurut dia, Penanam Modal Asing (PMA) cenderung mengajukan jumlah TKA lebih banyak dibanding kebutuhannya. Karenanya, BKPM perlu melakukan telaah mengenai kebutuhan, seperti mesin yang akan digunakan, proses produksi, dan hal-hal terkait.
Apabila jumlah yang diajukan terlalu banyak, BKPM akan memberikan rekomendasi pengurangan.
"Kami selalu mengevaluasi, mengurangi jumlah TKA yang akan dimasukkan dalam RPTK," katanya.
Penggunaan TKA, lanjut Subhan, diarahkan untuk mengisi posisi yang belum dapat diisi oleh tenaga kerja lokal. Misalnya, operator mesin teknologi khusus dalam proses konstruksi fasilitas pemurnian.
(bir)