Kaji Ulang Libur Lebaran, Jokowi Dinilai Pahami Pengusaha

Dinda Audriene Muthmainah | CNN Indonesia
Kamis, 03 Mei 2018 11:21 WIB
Pengusaha menilai keputusan pemerintah untuk mengkaji ulang tambahan libur Lebaran sebagai bentuk kepedulian Presiden Joko Widodo kepada pelaku usaha.
Pengusaha menilai keputusan pemerintah untuk mengkaji ulang tambahan libur Lebaran sebagai bentuk kepedulian Presiden Joko Widodo kepada pelaku usaha. (Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengapresiasi langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali mengkaji ulang keputusan penambahan cuti bersama atau libur Lebaran tahun ini.

Ketua Umum HIPMI Bahlil Lahadalia optimis Jokowi akan melindungi dunia usaha melalui kebijakan yang dikeluarkan. Rencana mengkaji ulang tambahan libur Lebaran dinilai sebagai bentuk kepedulian Jokowi kepada pelaku usaha.

"Presiden punya kepekaan untuk melindungi pengusaha dan karyawan dalam proses liburan," ucap Bahlil, Rabu (2/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahlil menilai pengalaman Jokowi sebagai pengusaha membuatnya paham kemauan dunia usaha. Keputusan pemerintah secara tiba-tiba menambah cuti bersama atau libur Lebaran tahun ini akan memberatkan perusahaan.


Hal ini lantaran masing-masing pelaku usaha sudah memiliki jadwal operasionalnya dan tak jarang satu perusahaan dengan perusahaan lainnya saling berhubungan.

"Harusnya menteri-menteri kemarin omong dulu, agar keputusan yang sudah dikeluarkan betul-betul sudah tidak ada lagi yang komplain," terang Bahlil.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan sebagian besar perusahaan yang bergerak di sektor perhotelan tak mengikuti aturan pemerintah dalam menetapkan cuti bersama yang baru.

"Perusahaan sektor perhotelan kan tidak berhubungan dengan pihak luar atau pihak lain, jadi kemungkinan besar ikut aturan lama," papar Hariyadi.


Hal ini karena perhotelan terbilang jarang saling berkaitan dengan perusahaan di sektor lain atau seperti perusahaan berbasis ekspor. Terlebih, manajemen tak tega memotong jatah cuti karyawannya sebanyak 10 hari hanya pada momen Lebaran.

"Kasihan juga karyawan jatah cuti terpakai, kalau mereka ada perlu lagi bagaimana," imbuh Hariyadi.

Pemerintah sebelumnya menetapkan tambahan tiga hari libur Lebaran atau cuti bersama yakni 11, 20, dan 21 Juni baik bagi pegawai swasta maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan asumsi Idul Fitri jatuh pada 15 dan 16 juni. Keputusan ini diambil untuk mengurai kemacetan lalu lintas yang terjadi di masa arus balik dan arus mudik. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER