Jakarta, CNN Indonesia --
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan revisi cuti bersama atau
libur Lebaran yang dilakukan oleh pemerintah merugikan konsumen, terutama bagi yang sudah terlanjur membeli tiket.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai konsumen yang merasa dirugikan bisa menggugat pemerintah.
"Pemerintah harus mengganti tiket transportasi mudik Lebaran yang telah dibeli konsumen," ujar Tulus dalam keterangan resmi dikutip, Kamis (3/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revisi hari libur Lebaran, lanjut Tulus, sebenarnya bisa dipahami. Namun, pembatalan libur Lebaran yang sebelumnya ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri menunjukkan pemerintah sangat lemah dalam proses penggodokan kebijakan publik.
"Padahal, libur Lebaran ditetapkan oleh selevel Menteri Koordinator. Ini bukti bahwa kebijakan itu dibuat secara serampangan dan ngawur," ujarnya.
Sebelumnya, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018, cuti bersama dalam rangka perayaan lebaran 2018 ditetapkan pada 13,14,18 dan 19 Juni 2018.
Penetapan cuti bersama tersebut dibuat dengan mengasumsikan perayaan lebaran jatuh pada 15-16 Juni 2018.
Namun, pemerintah telah merevisi aturan cuti bersama dengan menambah tiga hari pada tanggal 11,12, dan 20 Juni pada bulan lalu. Alasannya, pemerintah ingin memecah konsentrasi arus mudik dan arus balik lebaran. Dengan demikian, kemacetan di jalan tol bisa diredam.
Belakangan, pemerintah menyatakan bakal mengkaji kembali tambahan cuti bersama tersebut karena mendapatkan protes dari kalangan pelaku usaha dan sebagian masyarakat.
(lav)