Esok, Sri Mulyani Beri Keterangan soal Anak Buah Kena OTT KPK

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Minggu, 06 Mei 2018 12:33 WIB
Sri Mulyani melalui Kabiro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu berjanji memberi keterangan soal pegawai Kemenkeu yang terkena kasus dugaan suap.
Salah satu anak buah Sri Mulyani, pegawai Kemenkeu tertangkap tangan KPK, Jumat (4/5). (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memberikan komentar soal tertangkapnya pegawai Kementerian Keuangan dalam Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penangkapan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyesuaian (APBNP) 2018.

"Besok akan ada konferensi pers dari Menteri Keuangan jam 11," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti kepada CNNIndonesia.com, Minggu (6/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Lebih lanjut ia mengatakan, Kemenkeu mempercayakan proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Bila memang terbukti melakukan tindak pidana rasuah, pegawai Kemenkeu tersebut patut menerima sanksi tegas.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), abdi negara yang terkena kasus pidana dengan hukuman penjara paling singkat dua tahun akan diberhentikan secara tidak hormat.

"Pegawai yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Aparatur Sipil Negara (ASN)," jelas dia.


Sebelumnya, KPK menetapkan Anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono (AMS) sebagai tersangka kasus dugaan suap APBNP 2018. Tak hanya AMS, KPK juga menetapkan Eka Kamaluddin (EEK) dari pihak swasta dan Yaya Purnomo (YP) dari Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu sebagai tersangka.

Dalam OTT yang dilakukan Jumat (4/5) malam, KPK mengamankan uang tunai Rp400 juta dan bukti transfer uang sebesar Rp100 juta dan dokumen proposal sebagai barang bukti.

Amin, Eka, dan Yaya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dalam Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1. (rsa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER