Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan menyesalkan terjaringnya pegawainya karena kasus dugaan suap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/5). Rencananya, Kemenkeu segera membebastugaskan Yaya Purnomo (YP), pegawai yang ditangkap KPK tersebut.
Berdasarkan info yang dihimpun dari KPK, YP disidak atas dugaan suap terkait janji pemberian proyek perumahan dan pemukiman dalam rangka Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyesuaian (RAPBNP) 2018.
Hanya saja, menurut keterangan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti, berdasarkan tugas dan fungsinya YP sama sekali tidak berwenang untuk mengalokasikan anggaran transfer kepada daerah atau menilai usulan anggaran dari daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tercatat, YP menduduki jabatan sebagai Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Langkah YP juga terkesan janggal mengingat Kemenkeu mengaku belum menyusun APBNP 2018 hingga saat ini.
"Untuk memperlancar proses hukum yang tengah berlangsung, Kemenkeu akan membebastugaskan YP. Modus itu menunjukkan ikhtiar untuk melakukan makelar pengurusan APBN," jelas Nufransa melalui siaran pers yang diterima
CNNIndonesia.com, Minggu (6/5).
Setelah kasus ini, lanjut dia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menginstruksikan seluruh jajaran eselon I untuk meneliti kembali seluruh proses penyusunan dan pembahasan anggaran. Ini demi mengantisipasi kemungkinan terjadinya potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang di seluruh lapisan Kemenkeu.
"Menteri Keuangan juga berharap KPK membantu membersihkan Kemenkeu dari oknum-oknum koruptif. Dengan demikian, seluruh jajaran Kemenkeu yang memiliki integritas tinggi dan memiliki komitmen bersih dari korupsi tidak ikut tercemar oleh tindakan oknum yang tidak bersih," imbuh dia.
Meski pegawainya telah mencoreng nama Kemenkeu, ia tetap mengapresiasi upaya KPK melakukan reformasi birokrasi dengan membangun tata kelola yang baik dan membuat wilayah Kemenkeu bebas dari tindakan rasuah.
OTT yang dilakukan Jumat kemarin disebutkan sebagai bentuk kerja sama antara KPK dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu demi meningkatkan pengawasan dan manajemen risiko internal di instansinya. Maka dari itu, Kemenkeu mendukung upaya KPK untuk mengungkap lebih jauh kasus suap tersebut.
"Terhadap oknum YP, Kemenkeu mendukung sepenuhnya langkah dan proses hukum yang tengah berlangsung dan dijalankan oleh KPK," ujar Nufransa lagi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono (AMS) sebagai tersangka kasus dugaan suap APBNP 2018. Tak hanya AMS, KPK juga menetapkan Eka Kamaluddin (EEK) dari pihak swasta dan Yaya Purnomo (YP) dari Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu sebagai tersangka.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp400 juta dan bukti transfer uang sebesar Rp100 juta dan dokumen proposal sebagai barang bukti.
Amin, Eka, dan Yaya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dalam Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1.
(rsa)