Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan sektor perbankan, terutama bank BUMN kerap mengikuti lelang yang digelar pemerintah. Dalam lelang itu, umumnya bank-bank melepas barang-barang yang dijadikan agunan oleh debitur yang gagal bayar.
Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Lukman Effendi mengatakan, perbankan biasanya memanfaatkan lelang pemerintah untuk memperbaiki kualitas kredit bermasalah (Nonperforming Loan/NPL) mereka, dengan menjual barang agunan atas kredit yang tak bisa dibayarkan.
"Memang, kebanyakan bank BUMN, seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN. Tapi, bank syariah mereka juga banyak. Swasta ada juga, misalnya CIMB Niaga," ujarnya di Kemenkeu, Senin (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati begitu, ia tak bisa memberikan estimasi berapa besar perbaikan NPL bank dari lelang ini. Hanya saja, sebagai gambaran, jumlah hasil lelang untuk barang-barang yang disita bank mencapai Rp4,5 triliun pada 2017 lalu.
"Dari tahun ke tahun itu meningkat. Dulu pernah hanya Rp2 triliun pada 2008 lalu, tapi tahun lalu mencapai Rp4,5 triliun," katanya.
Diperkirakan, jumlah hasil lelang perbankan akan lebih tinggi lagi dibandingkan tahun lalu. Pun demikian, ia menolak jika proyeksi ini diartikan sebagai peningkatan kredit bermasalah bank. Sebab, nilai kredit yang disalurkan bank juga terus bertambah.
Adapun, untuk barang lelang, Lukman bilang, jenisnya beraneka ragam, mulai dari rumah, tanah pribadi, tanah perkebunan, pabrik, hingga hotel.
"Kalau yang berskala besar itu bisa hotel dan pabrik. Itu nilainya bisa sampai Rp450 miliar. Kalau rumah dan tanah ini banyak di Kabupaten, nilainya mulai dari puluhan juta," katanya.
Lelang pemerintah akan diselenggarakan pada Rabu (28/2) mendatang di Galeri Nasional, Jakarta Pusat. Tak hanya melelang barang dari perbankan, pemerintah juga akan melelang barang pribadi dan koleksi para pejabat, mulai dari Wakil Presiden Jusuf Kalla, para menteri Kabinet Kerja, hingga para bankir.
Selain itu, akan ada lelang dari barang sitaan yang bersifat gratifikasi dan korupsi dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) hingga pengadilan. DJKN Kemenkeu memprediksi jumlah barang lelang mencapai Rp16,5 triliun.
(bir)