Ada Rp300 Triliun Aset Negara yang Bisa Diasuransikan

Dinda Audriene Mutmainah | CNN Indonesia
Rabu, 28 Feb 2018 12:46 WIB
AAUI menghitung sementara nilai aset milik negara yang bisa diasuransikan sebesar Rp300 triliun atau lebih kecil dibanding data Kemenkeu, yaitu Rp2.183 triliun.
AAUI menghitung sementara nilai aset milik negara yang bisa diasuransikan sebesar Rp300 triliun atau lebih kecil dibanding data Kemenkeu, yaitu Rp2.183 triliun. (CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut perhitungan sementara nilai aset milik negara yang bisa diasuransikan sebesar Rp300 triliun. Jumlah itu jauh lebih kecil dibanding data yang dikantongi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang mencapai Rp2.183 triliun.

Direktur Eksekutif AAUI Dody AS Dalimunthe mengatakan, data yang diraih oleh AAUI baru berasal dari aset bangunan atau properti. Sementara, data pemerintah mengikutsertakan juga aset tanah dan beberapa mesin. Namun, industri asuransi umum tetap membutuhkan konfirmasi dari DJKN.

"Data itu sementara yang kami punya dari beberapa provinsi. Kami masih harus memastikan ini ke DJKN," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (27/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurutnya, tanah yang diikutsertakan dalam penghitungan aset negara oleh pemerintah sebenarnya tidak bisa diasuransikan. Hanya saja, persepsi ini masih akan didiskusikan bersama beberapa pemangku kepentingan terkait.

"Kami sebelumnya diskusi, DJKN juga menghitung aset negara, kami akan minta detil apa saja dan lokasi di mana saja dengan nilai pertanggungan berapa," terang Dody.

Selain itu, DJKN juga akan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) atau turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 247/PMK.06/2016 mengenai Pengasuransian Barang Milik Negara. KMK tersebut nantinya akan mengatur lebih detil lagi PMK yang sudah terbit sejak tahun lalu itu.

"Jika KMK sudah terbit, baru nanti diatur lebih detil barang negara apa saja yang diasuransikan dan bagaimana pengakuan klaim nya," ungkapnya.

Saat ini, AAUI masih menghitung tarif yang tepat untuk polis asuransi barang negara. Tarif ini juga nantinya disesuaikan dengan kebutuhan dari DJKN. Apabila semuanya rampung, AAUI bersama DJKN dan beberapa pemangku kepentingan lainnya akan berdiskusi kembali.


"Perlu ada waktu lagi untuk menetapkan benar-benar tarif polis, mekanismenya bagaimana, apakah berhubungan langsung dengan DJKN pusat karena barang kan di mana-mana, berbagai kementerian," papar Dody.

Ia memprediksi, proses pembuatan asuransi barang milik negara ini masih akan berlangsung hingga semester II 2018. Sehingga, kemungkinan besar tidak bisa dimulai tahun ini.

"Prediksi saya, tahun depan baru mulai, tahun ini masih panjang ceritanya. Semester kedua ini mungkin baru KMK dan tarif polis," tutup Dody. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER