Pemerintah Indonesia memang membatasi impor jeruk mandarin setelah terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 30 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Di dalam beleid itu, pembatasan tak hanya dilakukan terhadap komoditas jeruk mandarin, tetapi juga 32 komoditas lain.
"Tadi kami menyampaikan di Indonesia bahwa ada pembatasan impor buah-buahan dari China, yaitu jeruk mandarin. Saya berharap dari Indonesia, bahwa ini bisa ditingkatkan impornya," ujar Li di Istana Bogor, Senin (7/5)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini akan membuat Indonesia menjadi sumber pemasok utama CPO ke negara tirai bambu tersebut.
Lihat juga:Li Keqiang Minta Investor China Gunakan TKI |
Buah Terkendala Karantina Produk
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan kerja sama Indonesia dan China di dalam perdagangan buah-buahan selalu terkendala dari segi karantina produk.
Agar bisa menciptakan hubungan perdagangan buah yang saling menguntungkan, Indonesia membutuhkan kerja sama antara badan karantina dalam bentuk perjanjian saling menguntungkan di bidang perdagangan (Mutual Recognition Agreement/MRA).
Meski begitu, pemerintah cukup senang dengan keinginan China untuk membuka impor buah-buahan dari Indonesia karena ini peluang untuk mempertipis defisit neraca perdagangan Indonesia dengan China.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, Indonesia mengalami defisit neraca perdagangan sebesar US$3,81 miliar sepanjang kuartal I 2018. Angka ini melebar jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, di mana Indonesia mengalami defisit neraca perdagangan sebesar US$2,99 miliar.
"Kami sampaikan bahwa harus ada pendekatan atau kerja sama antara badan karantina, sehingga tidak ada proses berbelit lagi, terutama ketika sudah ada kesepakatan MRA," jelas dia. (lav)