Batas Saldo e-Money Tanpa Identitas Naik Jadi Rp2 Juta

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Senin, 07 Mei 2018 19:25 WIB
Bank Indonesia (BI) merevisi batas saldo maksimal pada uang elektronik yang tidak tercatat identitas penggunanya (unregistered) dari Rp1 juta jadi Rp2 juta.
Bank Indonesia (BI) merevisi batas saldo maksimal pada uang elektronik yang tidak tercatat data dan identitas penggunanya (unregistered) dari semula Rp1 juta menjadi Rp2 juta. (CNN Indonesia/Agustiyanti).
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) merevisi batas saldo maksimal pada uang elektronik yang tidak tercatat data dan identitas penggunanya (unregistered) dari semula Rp1 juta menjadi Rp2 juta.

Revisi ini tertuang dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik yang berlaku sejak diundangkan pada 4 Mei 2018.

Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti mengatakan revisi tersebut dilakukan untuk memudahkan pengguna uang elektronik dalam memanfaatkan alat pembayaran yang dimilikinya. Alhasil, pengguna akan lebih leluasa memiliki saldo yang lebih tinggi.
"Ini agar ketentuan batas saldo tidak menyulitkan, kalau limitnya hanya Rp1 juta, dengan harapan dia (pengguna uang elektronik) bisa terus berkegiatan, tanpa harus terhenti karena harus top up (isi saldo)," ujar Ida di Gedung BI, Senin (7/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bersamaan dengan meningkatnya batas saldo maksimal uang elektronik unregistered, BI memastikan regulator terus memperketat pengawasan dan keamanan penggunaan uang elektronik tersebut, khususnya dari sisi peningkatan keamanan dan pencegahan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

Pasalnya, BI tak ingin agar penambahan batas saldo maksimal tersebut membuat masyarakat menyalahgunakan uang elektronik.

Di sisi lain, BI juga meminta para pengguna uang elektronik unregistered untuk memperhatikan penyimpanan uang elektronik tersebut. Pasalnya, tanpa ada identitas, pengguna tak dapat meminta penggantian jika terjadi kehilangan kartu.

"Kalau uang elektronik yang terhubung ke rekening, kalau hilang itu akan terganti, karena tercatat di rekening. Kalau yang unregistered itu, seperti halnya uang kertas, hilang sementara ini tidak diganti," terang Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Wijanarko

Yntuk uang elektronik unregistered, pengguna tetap bisa memanfaatkan fitur berupa isi ulang, pembayaran transaksi belanja, pembayaran tagihan, hingga fitur lain yang disetujui oleh bank sentral nasional.

Sedangkan untuk uang elektronik yang data dan identitas penggunanya tercatat (registered), BI tak mengubah batas maksimal saldo, yaitu tetap sebesar Rp10 juta.

Selain itu, fitur yang dapat digunakan juga tak berubah. Namun, pembedanya dari uang elektronik unregistered, pengguna dapat melakukan transfer dana dan tarik tunai dari uang elektronik tersebut. (lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER