Revisi ini tertuang dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik yang berlaku sejak diundangkan pada 4 Mei 2018.
Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti mengatakan revisi tersebut dilakukan untuk memudahkan pengguna uang elektronik dalam memanfaatkan alat pembayaran yang dimilikinya. Alhasil, pengguna akan lebih leluasa memiliki saldo yang lebih tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, BI tak ingin agar penambahan batas saldo maksimal tersebut membuat masyarakat menyalahgunakan uang elektronik.
"Kalau uang elektronik yang terhubung ke rekening, kalau hilang itu akan terganti, karena tercatat di rekening. Kalau yang unregistered itu, seperti halnya uang kertas, hilang sementara ini tidak diganti," terang Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Wijanarko
Yntuk uang elektronik unregistered, pengguna tetap bisa memanfaatkan fitur berupa isi ulang, pembayaran transaksi belanja, pembayaran tagihan, hingga fitur lain yang disetujui oleh bank sentral nasional.
Sedangkan untuk uang elektronik yang data dan identitas penggunanya tercatat (registered), BI tak mengubah batas maksimal saldo, yaitu tetap sebesar Rp10 juta.
Selain itu, fitur yang dapat digunakan juga tak berubah. Namun, pembedanya dari uang elektronik unregistered, pengguna dapat melakukan transfer dana dan tarik tunai dari uang elektronik tersebut. (lav)