Jakarta, CNN Indonesia -- Penerbit
uang elektronik yang hanya bisa digunakan di sistem penerbit (closed loop) dengan total dana penerimaan (dana float) di atas Rp1 miliar wajib memperoleh izin penyelenggaraan dari
Bank Indonesia (BI).
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Wijanarko menyebutkan uang elektronik closed loop yang dimaksud misalnya Starbucks Card, yang hanya bisa digunakan untuk transaksi di sistem Starbucks, kedai kopi multinasional.
kewajiban tersebut diterbitkan bank sentral lantaran mempertimbangkan skala bisnis penyelenggaraan uang elektronik. Pasalnya, dana float yang besar tentu harus dimitigasi dengan pengawasan yang lebih ketat pula oleh BI.
Namun, Onny bilang, bagi uang elektronik closed loop yang dana floatnya masih di bawah Rp1 miliar, tak perlu memperoleh izin dari BI. Penerbit cukup melakukan pelaporan kepada regulator saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau di bawah Rp1 miliar, hanya lapor saja ke BI, tidak perlu izin. Begitu di atas Rp1 miliar baru harus izin," ucap Onny di Gedung BI, Senin (7/5).
Onny melanjutkan, aturan wajib izin tersebut juga berlaku bagi penerbit uang elektronik yang bisa digunakan untuk pembayaran tak hanya di sistem penerbit (open loop), misalnya e-Money Bank Mandiri yang bisa digunakan untuk pembayaran tiket Commuter Line (KRL) hingga akses jalan tol.
"Pengaturan ini dilakukan secara proporsional dengan mmepertimbangkan skala bisnis penyelengaraan uang elektronik dan dengan tetap mendukung pengembangan ekonomi digital di Indonesia, termasuk mengakomodir para perusahaan rintisan (start up).
Tak hanya mengatur soal kewajiban memperoleh izin untuk dana float di atas Rp1 miliar, BI juga akan mengatur batas minimum modal disetor. Penerbit uang elektronik yang berbentuk Lembaga Selain Bank (LSB), seperti start up akan diwajibkan memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp3 miliar.
Bahkan, ke depannya batas modal disetor tersebut bisa meningkat seiring dengan bertambahnya dana float uang elektronik penerbit LSB.
"Nanti kalau dana floatnya sudah mencapai Rp3-5 miliar, berarti modal minimumnya harus Rp6 miliar. Kalau sudah di atas Rp5 miliar sampai Rp9 miliar, modal minimum harus Rp10 miliar. Sedangkan kalau lebih dari Rp9 miliar, modalnya harus Rp10 miliar ditambah 3 persen dari dana float," terangnya.
Menurut Onny, ketentuan ini mengikuti ketentuan yang telah dilakukan beberapa negara di dunia. Selain itu, ketentuan modal minimum dibutuhkan sebagai jaminan atas aktivitas penyelenggaraan yang dilakukan dan jaminan perlindungan kepada konsumen.
(lav)