Yogyakarta, CNN Indonesia --
Raden Pardede, mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), angkat bicara perihal pengambilan keputusan penyelamatan
Bank Century melalui pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada 2009.
Kala itu, Raden menjabat sebagai sekretaris KSSK. Menurut Raden, keputusan terkait penyelamatan Bank Century merupakan keputusan yang dianggap terbaik oleh Tim KSSK. Sebuah tim yang berisi orang-orang yang diyakini Raden memiliki keahlian dan pengalaman termasuk di dalamnya mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Kalau mereka (Boediono dan Sri Mulyani) melakukan itu dengan
best judgement, dengan
skill yang ada dan pengalaman yang ada tanpa ada intensi untuk mengambil satu senpun. So what? Apa lagi?," ujar Raden usai menghadiri Seminar Nasional BI dan ISEI Pengembangan dan Pembiayaan Industri Padat Karya Berorientasi Ekspor di Kantor Perwakilan BI Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raden mengungkapkan saat menghadapi kondisi krisis keuangan, tidak ada pakem yang jelas, tim hanya berupaya menyusun strategi berdasarkan penilaian yang dianggap terbaik. Keahlian dan karakter dari pengambil keputusan menjadi hal penting yang perlu dilihat.
"Bagaimana mereka menghadapi itu. Bisa saja ada kekurangan sana-sini itu manusiawi tetapi mereka sudah (mengambil) the
best judgement," ujarnya.
Selanjutnya, Raden menolak berkomentar terkait putusan perkara praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), soal pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian Pinjaman Jangka Pendek dan Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Saya tidak komentar mengenai keputusan hukum," tolaknya.
Ia pun belum tahu apakah akan meminta bantuan hukum dari Kementerian Keuangan jika akhirnya ia terseret dalam Kasus Century.
"Saya lihat nanti," ujarnya.
Dalam amar putusan Hakim Effendi Muktar pada 10 April lalu, PN Jaksel memerintahkan KPK untuk menetapkan Boediono sebagai tersangka kasus korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Tak hanya Boediono, PN Jaksel juga memerintahkan KPK untuk menetapkan nama lainnya sebagai tersangka, antara lain mantan Deputi Gubernur BI Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, dan Miranda Swaray Gultom, serta Raden.
Dalam perjalanannya, Mahkamah Agung akhirnya memindahtugaskan Effendi dari PN Jaksel ke PN Jambi karena putusan tersebut dianggap terlalu melampaui kewenangannya.
(lav)