LPS Tahan Bunga Penjaminan, Buka Ruang Kenaikan

Agustiyanti | CNN Indonesia
Senin, 14 Mei 2018 19:40 WIB
LPS memutuskan mempertahankan suku bunga penjaminannya. Bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 5,75 persen dan 8,25 persen.
LPS memutuskan mempertahankan suku bunga penjaminannya. Bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 5,75 persen dan 8,25 persen. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga penjaminan untuk periode 15 Mei hingga 17 Septemberi 2018, kendati Bank Indonesia belum lama ini memberi sinyal kuat menaikkan bunga acuannya. Namun, LPS mengaku membuka kemungkinan untuk menyesuaikan bunga penjaminan jika dibutuhkan.

Adapun tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tetap sebesar 5,75 persen dan 8,25 persen. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap sebesar 0,75 persen.

"Kebijakan ini ditetapkan dengan memperhatikan suku bunga simpanan perbankan yang stabil dan cenderung mengalami tren menurun sepanjang tahun 2017 hingga kuartal pertama 2018," ujar Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho dalam keterangan resmi, Senin (14/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kendati demikian, menurut Samsu, terdapat peningkatan volatilitas pada pasar keuangan dan indikasi awal pergeseran struktural arah suku bunga simpanan yang terlihat dari pergerakan dan arah likuiditas perbankan.

"Mengantisipasi perkembangan tersebut, LPS akan meningkatkan intensitas monitor dan evaluasi terkait kebijakan tingkat bunga penjaminan. Dalam hal ini, LPS membuka kemungkinan untuk penyesuaian bunga penjaminan," terang dia.

Ruang penyesuaian bunga, lanjut Samsu, akan disesuaikan dengan perkembangan data tingkat bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas kondisi stabilitas sistem keuangan nasional.


Lebih jauh Samsu menegaskan, sesuai dengan ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS juga mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank juga diharapkan memenuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER