Thonthowi Djauhari
Thonthowi Djauhari
Lebih dari 16 tahun meniti karier di dunia media massa. Pernah bekerja di harian Republika, TEMPO, dan Jurnal Nasional. Pernah pula turut mengelola EKSPLO, majalah yang khusus mengulas isu energi dan sumber daya mineral (ESDM). Terakhir, sempat menjabat sebagai Pimred Majalah Business Review. Alumnus ITS Surabaya ini ikut mendirikan Indonesian Energy and Enviromental Institute (IE2I).

Pertamina dan Gelengan Kepala Jokowi

Thonthowi Djauhari | CNN Indonesia
Rabu, 16 Mei 2018 19:05 WIB
Presiden Joko Widodo hanya bisa geleng-geleng kepala melihat minim ekspolorasi di hulu migas oleh Pertamina. Padahal ada serangkaian beban sejarah jadi alasan.
Ilustrasi Pertamina. (Dok. www.pertamina-ep.com)
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNNIndonesia.com
Jakarta, CNN Indonesia -- Tak lama setelah terjadi perombakan jajaran direksi, Pertamina kian menjadi perhatian publik karena dua kejadian. Pertama, pernyataan Presiden Joko Widodo ketika membuka Konferensi dan Pameran Indonesian Petroleum Association (IPA) ke-42, yang menyebut Pertamina sejak 1970 tidak melakukan eksplorasi di hulu migas secara besar-besaran.

Presiden bahkan hingga geleng-geleng kepala dengan kenyataan eksplorasi kecil-kecilan ini.

Kedua, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan pada akhir April 2018 menandatangani Permen ESDM Nomor 23/2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan ini dimaksudkan Kementerian ESDM untuk mendorong Pertamina menjadi perusahaan migas yang diperhitungkan di kancah global, dengan berkompetisi jika ingin mengelola blok migas yang habis masa kontraknya. Sebelumnya, pemerintah telah menugasi Pertamina untuk langsung bisa mengelola blok terminasi.

Baik pernyataan Presiden Jokowi maupun peraturan baru Menteri ESDM ini terkait sektor hulu migas Pertamina.

Di berbagai negara, mayoritas national oil company (NOC) seperti Pertamina, menjadi besar bukan karena bisnis di hilir migas. Tidak perlu jauh-jauh mencari contoh, NOC Malaysia, Petronas, besar karena sukses di hulu migas.

Rahasia kesuksesan Petronas ini pun sempat menjadi pembahasan dalam forum Konferensi dan Pameran IPA ke-42. Pada tahap awal, Petronas banyak belajar dari Pertamina, khususnya tentang sistem kontrak bagi hasil (PSC/product sharing contract).

Petronas lalu melakukan berbagai terobosan untuk menggairahkan iklim investasi pencarian migas. Pemerintah Malaysia pun mendukung dengan menyesuaikan insentif dan bagi hasil migas dengan kondisi lapangan migas, yang intinya adalah agar investor tertarik berinvestasi.

Hasilnya, sebagaimana sudah banyak dibahas, Petronas kini jauh mengunguli Pertamina. Pada 2007, Petronas menempati posisi 17 dunia, jauh di atas Pertamina berada di peringkat ke-30 berdasar Petroleum Intelligent Weekly. Pendek kata, kondisi Petronas saat ini, mungkin yang diidamkan Indonesia ketika menjalankan konsep PSC pertama kali pada 1970an untuk Pertamina.

Ibnu Sutowo, direktur utama pertama Pertamina, dalam bukunya Peranan Minyak dalam Ketahanan Negara menyebut penggunaan sistem PSC adalah agar Indonesia menjadi tuan di rumah sendiri.

Dalam perjalanannya, tujuan menggunakan hasil minyak untuk meningkatkan kemampuan nasional menjadi tidak efektif, lantaran buruknya koordinasi pemerintah dan Pertamina.
Petronas saat ini sudah menduduki peringkat 17 dunia.Petronas saat ini sudah menduduki peringkat 17 dunia Petroleum Intelligent Weekly, sementara Pertamina nomor 30. (Reuters/Bazuki Muhammad/Files)

Seperti dicatat dalam sejarah, pada 1970-an Pertamina menjalankan bisnis dengan modal pinjaman jangka pendek dan bunga komersial. Tak ayal, Pertamina pun kesulitan keuangan. Pemerintah lantas membuat peraturan yang mengharuskan investasi Pertamina diusulkan dulu, dan perlu disetujui Departemen Keuangan.

Tentu saja, Departemen Keuangan tak melulu mengurusi bisnis Pertamina. Mungkin karena itulah, Departemen Keuangan saat itu berpendapat, sebaiknya risiko bisnis perminyakan diserahkan kepada perusahaan asing saja.

Guru Besar Ekonomi Migas ITB, Widjajono Partowidagdo, dalam bukunya Migas dan Energi di Indonesia menyebut kebijakan itu yang membuat jatah lapangan migas yang dikerjakan Pertamina tak bertambah. Produksi migas Pertamina pun hanya 50 ribu barel per hari selama bertahun-tahun. Pertamina akhirnya mengambil jalan menawarkan mayoritas lapangan miliknya kepada pihak lain.

Birokrasi itu membuat Pertamina tak bisa berperan layaknya perusahaan dalam berinvestasi. Pegawai perusahaan negara ini pun pada masa lalu disebut kurang memliki kenginan untuk mengerjakan sendiri. Lebih suka menyerahkan pekerjaan kepada pihak ketiga.

Sisa-sisa budaya semacam itu rupanya masih terlihat saat ini, antara lain dalam pengelolaan Blok Mahakam. Sejak 2008 Pertamina berulang-kali mengajukan usulan ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengelola blok ini secara mandiri.

Blok Mahakam yang terletak di lepas pantai Kalimantan Timur merupakan lapangan gas terbesar di Indonesia, dengan cadangan awal 1,68 miliar barel minyak dan 21,2 trillion cubic feet (tcf).

Setelah 50 tahun dieksploitasi oleh Total E&P Indonesie, cadangan tersisa masih sebesar 57 juta barel minyak, 45 juta barel kondensat, dan 4,9 tcf gas.

Pertamina menyanggupi pendanaan untuk mengoptimalkan produksi, jika kelak ditunjuk sebagai operator tunggal. Pada kenyataannya, Pertamina menawarkan kepada operator sebelumnya, Total E&P Indonesie, untuk menguasai saham Blok Mahakam hingga 30% secara B to B.

Sudirman Said, Menteri ESDM saat itu, mengizinkan penurunan saham Pertamina maksimal sebesar 30%.

Ternyata, dalam perundingan B2B, Pertamina kembali ingin menurunkan kepemilikannya di Blok Mahakam dari 30% menjadi 39%. Alasannya untuk membagi modal dan risiko. Pasalnya, investasi di hulu Migas, selain membutuhkan modal investasi yang besar dengan pengembalian dana investasi dalam jangka panjang, juga mempunyai tingkat resiko yang tinggi.

Terhadap permintaan itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengajukan tiga syarat, yang intinya menginginkan Pertamina tetap sebagai pemegang kendali.

Pertama, minimal 51% saham harus dikuasai Pertamina dan 10% Participating Interest (PI) diberikan kepada Pemerintah Daerah. Kedua, tidak boleh ada penurunan volume produksi pasca-pengambilalihan Blok Mahakam. Ketiga, Pertamina harus meningkatkan efisiensi, sehingga cost recovery per unit lebih rendah dibanding saat dikelola Total E&P Indonesie.

Tahun ini ternyata target produksi di Blok Mahakam sebesar 42,01 ribu barel minyak per hari (bph) untuk minyak dan kondensat, lebih rendah dari target Pertamina sebelumnya sebesar 48 ribu bph.

Sedangkan target produksi gas Mahakam tahun ini 916 juta kaki kubik per hari (mmscfd), juga lebih lebih rendah dibandingkan usulan Pertamina sebelumnya sebesar 1.100 mmscfd.

Pemerintah pun telah menyerahkan pengelolaan delapan Blok Terminasi kepada Pertamina, yakni North Sumatera Offshore, Ogan Komering, Southeast Sumatera, Tuban, East Kalimantan, Attaka, Tengah, dan Sanga-sanga. Langkah ini sebagai bentuk komitmen untuk memprioritaskan Pertamina.

Namun, dari delapan Blok Terminasi, dua di antaranya dikembalikan dengan alasan tidak ekonomis. Langkah Pertamina ini menyulitkan pemerintah untuk menawarkan kembali kepada investor lain. Situasi semacam itu yang kemungkinan mendasari keluarnya peraturan baru Menteri ESDM tentang pengelolaan blok terminasi.

Hanya saja, pemerintah rupanya tetap memprioritaskan Pertamina, dengan diberikannya lagi dua blok migas yang kontraknya berakhir pada 2019. Dua blok yang diberikan 100% kepada Pertamina adalah Blok Jambi Merang dan Blok Raja/Pendopo.

Dua blok lagi yang akan habis 2019, Blok Seram Non Bula dan Blok Bula, sebenarnya juga ditawarkan ke Pertamina. Namun, Pertamina memutuskan tidak mengambilnya, karena produksinya dinilai terlalu kecil.

Namun, pemerintah perlu terus mendorong Pertamina agar berani mengambil Blok Non-Terminasi. Dalam lelang "Blok Perawan" tahun 2017 dan 2018, Pertamina belum menunjukkan minatnya. Pertamina tentu tak boleh hanya puas mengelola blok migas "bekas".

Suasana pengeboran sumur di Blok Mahakam, Kalimantan Timur. Suasana pengeboran sumur di Blok Mahakam, Kalimantan Timur.  (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Fokus Pertamina sebagai NOC memang berbeda dengan dengan IOC (international oil company). Benny Lubiantara, dalam bukunya Ekonomi Migas: Tinjauan Aspek Komersial Kontrak Migas ini menyebut fokus NOC antara lain strategi pemerintah, politik lokal, konflik anggaran, kejelasan misi/mandat, kemampuan manajerial, termasuk isu-isu organisasi.

Sementara fokus IOC antara lain harga saham, kompensasi manajemen, pertumbuhan, keuntungan, kompetisi, akses terhadap peluang, manajemen risiko, teknologi dan isu-isu terkait hukum dan peraturan.

Tantangan utama NOC adalah menerjemahkan strategi pemerintah.

Artinya, strategi pemerintah sangat menentukan Pertamina. Pada masa Orde Baru, gerak Pertamina kendalikan pemerintah melalui DKPP (Dewan Komisaris Perusahaan Pertamia) lima menteri, saat ini kendali pemerintah lebih ditentukan oleh Kementerian BUMN untuk urusan korporasi, dan Kementerian ESDM untuk untuk urusan teknis.

Maka, koordinasi yang bagus dua kementerian tersebut sangat menentukan laju Pertamina. Kedua kementerian harus bersinergi dalam upaya peningkatan efisiensi Pertamina, agar lebih digdaya di hulu migas.

Ketika Kementerian ESDM mengupayakan Pertamina untuk lebih optimal mengelola blok-blok Terminasi, semestinya ditopang oleh Kementerian BUMN dengan tidak terlalu sering merombak jajaran direksinya, misalnya. Sedikit banyak pergantian direksi yang terlalu sering, tentu akan menggangu kinerja perusahaan.

Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah upaya memperbesar investasi dari keuntungan perusahaan di sektor hulu, untuk diinvestasikan kembali di hulu. Selama ini, keuntungan di sektor hulu tak jarang untuk menutupi kerugian di sektor hilir, atau menutupi telatnya pemberian subsidi harga BBM dari pemerintah.

Bukan hanya di Pertamina. Pemerintah perlu memikirkan untuk meningkatkan dana dari penerimaan negara yang didapat dari industri hulu migas, untuk dikembalikan ke sektor hulu migas.

Saat ini, pengembalian tersebut sangat kecil. Sebagai gambaran, penerimaan negara sepanjang 2017 dari hulu migas yang dilansir SKK Migas mencapai Rp175 triliun. Sedangkan alokasi anggaran untuk Kementerian ESDM, bukan hanya direktorat hulu migas, hanya Rp6,5 triliun.

Dengan mengembalikan hasil penerimaan negara dari sektor hulu migas secara signifikan, maka dapat digunakan untuk meningkatkan eskplorasi data-data migas hingga proven research, karena selama ini jarang dilakukan. Sehingga, pemerintah akan lebih memiliki posisi tawar ketika melakuan lelang wilayah kerja migas, karena dapat menunjukkan titik-titik yang well proven untuk dieksplorasi.

Harapan peningkatan cadangan migas pun lebih besar. Perlu diingat, hingga tahun lalu rasio penggantian cadangan yang terpakai (reserve replacement ratio/RRR) Indonesia tergolong rendah, hanya 50 persen.

Nantinya, apabila diinginkan, Pertamina bisa ditugasi untuk melakukan eksplorasi di titik-titik yang memang sudah well proven tersebut. Sehingga, Pertamina tak lagi punya alasan menghindari lelang blok-blok migas perawan.

Dengan demikian, Presiden nanti diharapkan tak lagi geleng-geleng kepala. (vws)
LEBIH BANYAK DARI KOLUMNIS
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER