Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menyebut pelaksanaan
izin investasi terpadu secara daring (
online single submission) bakal dilakukan secara berkala. Artinya, pelaksanaan tersebut urung dilakukan secara serentak seperti yang dijadwalkan pada 20 Mei 2018.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas T Lembong mengungkapkan pelaksanaan secara berkala disebabkan karena banyak pemerintah daerah yang belum menyiapkan satuan tugas (satgas) investasi. Satgas itu bertugas untuk membantu investor ketika menemui hambatan investasi.
Mengutip data Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, seluruh provinsi memang telah membentuk satgas daerah. Hanya saja, satgas di kabupaten dan kota baru terbentuk 82 persen saja atau dengan kata lain, 92 kabupaten dan kota masih belum membentuk satgas yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Program seambisius ini sudah pasti harus diimpelemntasikan secara bertahap. Sebagai contoh, yang mana duluan dan yang mana belakangan ini harus dipilih (daerahnya)," ujarnya ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Senin (21/5).
Dengan demikian, artinya pemerintah sudah dua kali mengundurkan jadwal peluncuran program perizinan investasi terpadu itu.
Sebelumnya, di dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengatakan bahwa
online single submission harus berjalan mulai 1 Maret 2018.
Namun, karena ada beberapa kementerian dan lembaga yang belum mengintegrasikan ke sistem investasi daring tersebut, maka pelaksanaan
online single submission ini terpaksa diundurkan kembali ke 20 Mei 2018.
Hanya saja menurut Thomas, saat ini urusan antar kementerian dan lembaga sudah selesai, sehingga urusan yang harus diselesaikan adalah melatih satgas agar bisa menoperasikan
online single submission tersebut.
"Kami harap sebelum akhir bulan kami sudah bisa meluncurkan sebagian dari sistem
online single submission ini," terang dia.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah juga siap menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru dalam rangka pelaksanaan
online single submission tersebut.
PP tersebut rencananya mengatur bahwa seluruh izin investasi di daerah kini sudah lagi berlaku. Sehingga, seluruh izin investasi harus sesuai dengan keterangan PP tersebut.
"Dan nanti pemerintah akan perintahkan ke Kementerian Dalam Negeri bahwa bagi beberapa pemda yang belum membentuk satgas supaya ditegur dan dirumuskan sanksinya apa," jelasnya.
Rencana
online single submission tercantum di dalam Perpres Nomor 91 Tahun 2017 yang merupakan tindak lanjut dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XVI.
Di dalam program
online single submission ini, investor hanya tinggal mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk berinvestasi dan nanti investor bisa mendapatkan pengesahan badan hukum perusahaan dan nomor induk izin investasi.
Namun, jika masih terdapat hambatan, nantinya ada satuan tugas dari Kementerian dan Lembaga yang siap menyelesaikan keluhan dari investor.
(bir)