Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengaku memberikan kelonggaran pada toko online (
e-commerce) di Indonesia terkait pelaporan investasi.
Kepala BKPM Thomas Lembong menjelaskan bahwa kelonggaran diberikan pihaknya karena mayoritas pemilik
e-commerce merupakan kaum milenial yang memang belum terbiasa dengan aturan administratif yang ketat.
"Ini kan hanya kewajiban administratif, tidak membahayakan siapa-siapa dan tidak ada dampak yang signifikan. Jadi tanggapi ringan saja," ucap Lembong, Senin (30/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati yang mengoperasikan
e-commerce mayoritas anak muda, Lembong mengakui bisnis
e-commerce sedang bersaing ketat di tanah air. Makanya, pemerintah perlu mendukung sektor tersebut dengan memberikan sejumlah toleransi.
"Kalau tidak diberikan toleransi bisa mengancam industri itu, kalau diperlakukan dengan buruk mereka bisa pindah ke sebelah, Malaysia sama Thailand," jelas Lembong.
Ia melanjutkan, mayoritas
e-commerce saat ini masih dalam masa pertumbuhan dan belum bisa dikatakan matang dari segi finansial.
Seperti diberitakan sebelumnya, BKPM mencatat realisasi investasi dalam tiga bulan pertama tahun ini sebesar Rp185,3 triliun, naik 11,8 persen dari kuartal I 2017 yang hanya Rp165,8 triliun.
Realisasi itu terbagi atas dua jenis investasi, yakni Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp76,4 triliun dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp108,9 triliun.
Lembong menambahkan, mayoritas investasi kuartal I 2018 menyasar sektor perumahan, kawasan industri, dan perkantoran dengan jumlah Rp27,6 triliun. Sementara, bila dilihat secara kawasan, Jawa Barat menjadi lokasi proyek dengan investasi terbesar, yaitu Rp37 triliun.
(agi)