BKPM Sebut Empat Investor Minat Peroleh Tax Holiday

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 08 Mei 2018 15:40 WIB
BKPM menyebut keempat investor yang berminat memperoleh fasilitas libur pajak atau tax holiday adalah investor yang sudah menanamkan modalnya di Indonesia.
BKPM menyebut keempat investor yang berminat memperoleh fasilitas libur pajak atau tax holiday adalah investor yang sudah menanamkan modalnya di Indonesia. (CNN Indonesia/Dinda Audriene Muthmainah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut ada empat investor yang berminat memperoleh fasilitas libur Pajak Penghasilan (PPh) atau tax holiday yang aturan mainnya baru diperbarui pemerintah.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan bahwa keempat investor tersebut merupakan investor yang sudah menanamkan modalnya di Indonesia (existing).

Keempat investor menurut Azhar sudah bertanya-tanya mengenai prosedur pengajuan tax holiday yang ketentuannya telah diubah bulan lalu. Namun, hingga kini BKPM memang belum menerima permohonan resmi dari keempat investor tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan mendaftar, tapi mereka datang ke BKPM. Mereka sudah datang ke kantor kami," jelas Azhar ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Selasa (8/5).


Azhar menyebut penanam modal tersebut rencananya akan menggunakan tax holiday untuk ekspansi investasi yang sudah ada sebelumnya. Adapun, para investor itu bergerak di sektor produk kimia dan energi terbarukan.

"Karena ini prosedur yang baru, mereka (investor) menanyakan syarat-syaratnya seperti apa. Namun, saya tidak mau sebut nama perusahaannya apa saja," tambahnya.

Jika permohonan resminya sudah diajukan, nanti BKPM akan kembali mengidentifikasi investasi yang diajukan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2018, terdapat 17 sektor yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday. Jika itu sesuai, maka tax holiday bisa langsung diberikan dan nanti BKPM akan ajukan ke Kementerian Keuangan.


Namun, jika perusahaan mengklaim investasi yang ditawarkan merupakan industri pionir, tentu pemerintah akan membahasnya kembali. "Jadi dua tipe pengajuan tax holiday, yang pengajuannya masih belum jelas masuk industri pionir atau tidak, itu nanti akan kami bahas," imbuh dia.

Sebelumnya, pemerintah telah mengubah beberapa ketentuan di dalam tax holiday terkini. Yang pertama, kini investasi yang sudah ada (existing) bisa diajukan untuk mendapatkan tax holiday. Selain itu, pemerintah juga memukul rata tingkat pengurangan PPh jadi 100 persen untuk semua sektor.

Hingga kuartal I kemarin, BKPM mencatat realisasi investasi sebesar Rp185,3 triliun. Angka ini naik 11,8 persen dibanding tahun seblumnya yaitu Rp165,8 triliun. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER