Jakarta, CNN Indonesia --
Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera dikabarkan memiliki pembayaran
klaim tertunda sebesar Rp1,06 triliun per 9 Mei 2018. Klaim itu berasal dari asuransi perorangan Rp988,08 miliar, serta asuransi kumpulan sebesar Rp79,03 miliar.
Berdasarkan dokumen yang diterima
CNNIndonesia.com, Senin (21/5), klaim dari asuransi perorangan terdiri dari habis kontrak sebesar Rp600,75 miliar dan klaim penebusan Rp387,32 miliar.
Sementara, klaim dari asuransi perkumpulan terdiri dari habis kontrak Rp54,84 miliar, klaim meninggal dunia Rp15,61 miliar, klaim penebusan Rp8,55 miliar, dan refund Rp9,01 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika dikonfirmasi, Pengelola Statuter AJB Bumiputera Adhie Massardi tak mengakui dokumen yang beredar tersebut. Namun ia membenarkan bahwa perusahaan asuransi jiwa tertua itu masih memiliki masalah klaim.
"Tidak benar. Memang, ada pembayaran klaim yang tertunda, tapi tidak sebesar itu. Pembayaran klaim masih berlangsung," ujarnya singkat.
Sementara, manajemen dari kantor pusat AJB Bumiputera yang tak mau namanya disebut membenarkan dokumen tersebut. "Penyajian data secara agregat saja yang ada pada saya, tidak detil. Tapi, jumlahnya benar itu," imbuh sumber tersebut.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mochammad Ichsanuddin membenarkan AJB Bumiputera masih memiliki klaim yang belum dibayarkan. Namun, ia mengaku tak tahu berapa nilainya.
"Kalau yang tertunda (pembayaran klaim) itu yang tahu mereka, kalau saya tidak update. Itu kan yang tahu mereka," imbuh dia.
Sebelumnya, awal tahun ini AJB Bumiputera mengaku telah mencairkan aset finansialnya hingga Rp2 triliun demi membayar klaim pemegang polis dan mengembalikan dana eks investor PT Evergreen Invesco, ketika memutuskan bermitra membentuk PT AJB Bumiputera pada tahun lalu.
(bir)