OJK Batasi Kegiatan Lima Perusahaan Multifinance

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Senin, 21 Mei 2018 20:30 WIB
OJK membatasi kegiatan lima perusahaan multifinance. Persoalannya, kesehatan keuangan perusahaan terganggu usai penerbitan surat utang jangka pendek (MTN).
OJK membatasi kegiatan usaha lima perusahaan multifinance. Persoalannya, kesehatan keuangan perusahaan terganggu usai penerbitan surat utang jangka pendek (MTN). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi kegiatan usaha lima perusahaan pembiayaan (multifinace). Kelima multifinance tersebut, yaitu PT Capitalinc Finance, PT Asia Multidana, PT PANN Pembiayaan Maritim, PT Kembang 88 Multifinance, dan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP).

Deputi Komisioner Pengawas Industri Jasa Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Mochammad Ichsanuddin mengatakan pembatasan kegiatan usaha dilakukan lantaran hasil audit tim pengawas tak sesuai dengan kinerja keuangan dan kesehatan masing-masing multifinance.

"Setelah diperiksa di buku dia, ternyata hasilnya tidak seindah aslinya. Makanya, kami koordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Penunjang Keuangan (PPPPK) di Kementerian Keuangan. Lalu, juga dengan rating agency dan akuntan publik, kami bedah sama-sama," ujarnya di Gedung OJK, Senin (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Salah satu hal yang membuat kesehatan keuangan multifinance terganggu lantaran perusahaan menerbitkan surat utang jangka pendek (Medium Term Note/MTN) cukup banyak. Memang, sebetulnya, hal itu di luar kewenangan OJK, karena penerbitan MTN tak perlu izin regulator.

"MTN itu tidak ada izin dari OJK. Kalau penerbitan bond (surat utang) kan ada izin dari OJK di pasar modal. Kalau MTN itu kesepakatan semua pihak, antara issuer (penerbitan) dan investor yang akan membeli," jelasnya.

Namun, penerbitan MTN tersebut membuat kinerja keuangan perusahaan tak sehat.


Dengan pembatasan kegiatan usaha, artinya kelima perusahaan tidak boleh melakukan penerbitan surat utang (bond), membatasi transaksi yang cukup substansial, termasuk larangan melakukan aksi korporasi apapun.

"Kalau nanti tidak dipenuhi, apa yang dilarang, nanti akan berlanjut ke pencabutan izin usaha yang bersifat permanen," tekannya.

Sementara, penyelesaian atas masalah lima multifinance ini masih dicari jalan keluarnya oleh OJK. Nantinya, solusi tersebut harus dijalankan oleh kelima perusahaan itu. Namun, Ichsan bilang belum ada batasan waktu tertentu yang dibidik untuk menyelesaikan masalah ini.


Dengan kejadian ini, OJK mengimbau agar para multifinance lebih memperhatikan lagi kondisi kesehatan perusahaan masing-masing.

OJK meminta masyarakat tidak khawatir dengan pembatasan kegiatan usaha terhadap lima multifinance tersebut. Sebab, kesalahan lima perusahaan tidak mencerminkan seluruh industri multifinance.

Hal ini terlihat pula dengan masih banyaknya multifinance yang tumbuh sehat. Berdasarkan data OJK, sebanyak 168 perusahaan atau 88 persen dari 191 perusahaan multifinance yang terdaftar dinyatakan sehat.


Sisanya, sekitar 12 persen atau 22 perusahaan tidak sehat. Namun, 17 perusahaan lainnya dipastikan kondisinya tak seburuk lima perusahaan yang telah dibekukan.

"Sisanya, ini ada yang kena Surat Peringatan (SP) 1 hanya karena terlambat melaporkan laporan keuangannya. Jangan dilihat dari yang sakit saja, yang minor saja, itu nanti memberi ketakutan. Sisanya sehat kok," tandasnya.

Data OJK hingga Maret 2018 melansir aset industri multifinance mencapai Rp483,92 triliun atau tumbuh 7,65 persen dari Maret 2017. Lalu, piutang pembiayaan sebesar Rp24,02 triliun atau naik 6,08 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Kemudian, laba industri mencapai Rp73,4 triliun atau tumbuh 20,5 persen pada kuartal I 2018 dibandingkan kuartal I 2017. Sedangkan rasio pembiayaan bermasalah (Nonperforming Financial/NPF) sebesar 3,25 persen dan NPL net 1,17 persen. (bir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER