"Satu (perusahaan) pegadaian di satu jalan saja ada 3-4 kantor. Tapi ternyata saat kami datangi, mereka tidak tahu siapa pemiliknya, belum ada izinnya," ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Mochammad Ichsanuddin di kantornya, Senin (21/5).
Ichsan menduga masih maraknya pegadaian 'gelap' disebabkan tak mau bersusah payahnya pendiri usaha untuk memenuhi berbagai aturan yang ditentukan oleh wasit industri jasa keuangan. Untuk menjadi perusahaan gadai resmi, perusahaan harus mengurus izin pendaftaran. Setelah resmi terdaftar, perusahaan harus menyampikan laporan keuangan secara bulanan, diperiksa bila terjadi hal-hal yang tak wajar, dan mengikuti berbagai ketentuan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ichsan menegaskan bisnis pegadaian harus sangat berhati-hati. Pasalnya, pola bisnis pegadaian membuat perusahaan harus bisa menjaga barang-barang yang digadaikan oleh nasabahnya. Untuk itu, perusahaan pegadaian sudah seharusnya mengikuti ketentuan yang diatur oleh regulator
Di sisi lain, ia mengakui masih maraknya pegadaian gelap juga akibat masih terbatasnya sumber daya manusia dalam tim pengawasan OJK. "Pengawas pegadaian hanya enam orang, sedangkan sebarannya itu semua pulau," imbuhnya.
Untuk itu, OJK meminta para pegadaian yang belum berizin secara sukarela mendaftarkan diri ke regulator hingga 31 Juli 2018 mendatang. Sesuai jadwal, OJK akan merampungkan izin usaha untuk para pegadaian tersebut dalam kurun waktu satu tahun.
Namun, bila hingga batas waktu yang ditetapkan perusahaan pegadaian tidak melakukan pendaftaran, Ichsan bilang, OJK akan menindak tegas mereka.
"Nanti satgas waspada investasi, termasuk aparat penegak hukum yang akan mengurusi juga bagaimana nasib mereka nanti," pungkasnya. (agi)