OJK Sebut Ada 200 Perusahaan Gadai 'Gelap'

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Selasa, 22 Mei 2018 10:39 WIB
OJK memberikan batas waktu bagi perusahaan gadai yang belum berizin untuk mendaftarkan diri hingga 31 Juli 2018 mendatang.
OJK memberikan batas waktu bagi perusahaan gadai yang belum berizin untuk mendaftarkan diri hingga 31 Juli 2018 mendatang. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat sekitar 200 perusahaan pegadaian yang belum memiliki izin usaha. Jumlah kantor yang melayani bisnis pegadian tanpa izin pun diperkirakan lebih dari itu mengingat satu perusahaan dapat memiliki lebih dari satu kantor gadai.

"Satu (perusahaan) pegadaian di satu jalan saja ada 3-4 kantor. Tapi ternyata saat kami datangi, mereka tidak tahu siapa pemiliknya, belum ada izinnya," ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Mochammad Ichsanuddin di kantornya, Senin (21/5).

Ichsan menduga masih maraknya pegadaian 'gelap' disebabkan tak mau bersusah payahnya pendiri usaha untuk memenuhi berbagai aturan yang ditentukan oleh wasit industri jasa keuangan. Untuk menjadi perusahaan gadai resmi, perusahaan harus mengurus izin pendaftaran. Setelah resmi terdaftar, perusahaan harus menyampikan laporan keuangan secara bulanan, diperiksa bila terjadi hal-hal yang tak wajar, dan mengikuti berbagai ketentuan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orang itu maunya enak saja, tapi tidak laksanakan kewajibannya. Maunya liar tidak diawasi," imbuhnya.


Ichsan menegaskan bisnis pegadaian harus sangat berhati-hati. Pasalnya, pola bisnis pegadaian membuat perusahaan harus bisa menjaga barang-barang yang digadaikan oleh nasabahnya. Untuk itu, perusahaan pegadaian sudah seharusnya mengikuti ketentuan yang diatur oleh regulator

"Kalau dia terima emas, jam tangan, dan lainnya, takutnya nanti dibawa kabur. Kalau sudah dibawa kabur, malah minta tanggung jawab ke OJK," terangnya.

Di sisi lain, ia mengakui masih maraknya pegadaian gelap juga akibat masih terbatasnya sumber daya manusia dalam tim pengawasan OJK. "Pengawas pegadaian hanya enam orang, sedangkan sebarannya itu semua pulau," imbuhnya.


Untuk itu, OJK meminta para pegadaian yang belum berizin secara sukarela mendaftarkan diri ke regulator hingga 31 Juli 2018 mendatang. Sesuai jadwal, OJK akan merampungkan izin usaha untuk para pegadaian tersebut dalam kurun waktu satu tahun.

Namun, bila hingga batas waktu yang ditetapkan perusahaan pegadaian tidak melakukan pendaftaran, Ichsan bilang, OJK akan menindak tegas mereka.

"Nanti satgas waspada investasi, termasuk aparat penegak hukum yang akan mengurusi juga bagaimana nasib mereka nanti," pungkasnya. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER