Pemerintah Timbang Skema Pembiayaan Risiko Bencana

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 22 Mei 2018 19:44 WIB
Kementerian Keuangan menimbang untuk menyiapkan pembiayaan dan asuransi risiko bencana yang akan dimasukkan dalam APBN 2019.
Kementerian Keuangan menimbang untuk menyiapkan pembiayaan dan asuransi risiko bencana yang akan dimasukkan dalam APBN 2019. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan menimbang untuk menyiapkan pembiayaan dan asuransi risiko bencana (disaster risk financing and insurance). Jika tak ada aral melintang, rencananya skema pembiayaan dan asuransi risiko bencana tersebut akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan kebijakan tersebut untuk memitigasi kebutuhan pendanaan saat terjadi risiko bencana alam, terutama di negara-negara dengan tingkat risiko bencana alam tinggi seperti Indonesia.

Sebab, apabila terjadi bencana alam, seringnya Indonesia tanggap darurat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Namun, untuk membangun kembali kerap mengandalkan APBN. Padahal, prioritas APBN setiap tahunnya berganti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Sudah tercantum di pokok kebijakan fiskal yang kami sampaikan ke DPR pekan lalu. Bahwa ini akan jadi pembahasan APBN tahun depan," ujarnya, Selasa (22/5).

Arah kebijakan tersebut berangkat dari tantangan intensitas bencana alam yang tinggi di Indonesia. Kerugian ekonomi akibat bencana besar atau katastropik pada periode 2004-2013 mencapai Rp126,7 triliun.

Sementara, APBN dinilai memiliki keterbatasan dalam menyediakan dana bagi kegiatan pengelolaan kebencanaan.


Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF) menyebut bahwa alokasi APBN untuk dana kontijensi selama 12 tahun terakhir paling tinggi sebesar Rp4 triliun setiap tahunnya.

"Yang penting, pola pikir bahwa yang namanya risiko selalu ada. Makanya, harus cover risiko tersebut. Asuransi efisien karena risikonya di-cover bersama-sama," terang Suahasil.

Payung Hukum

Namun demikian, Kemenkeu masih perlu menyusun mekanisme asuransi bencana alam yang dimaksudkan. Salah satunya, terkait payung hukum.


Hingga saat ini, belum ada satu payung hukum yang bisa memitigasi risiko secara keseluruhan. Sejauh ini, peraturan pembiayaan prabencana yang ada masih bersifat sektoral.

Beberapa di antaranya adalah UU Nomor 19 Tahun 2013 yang mengatur dan mengamanatkan asuransi pertanian, UU Nomor 7 Tahun 2016 mengenai asuransi bagi nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2016 tentang Perasuransian Barang Milik Negara (BMN) yang mengatur asuransi BMN. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER