Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden
Joko Widodo pada tahun ini menaikkan besaran
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan anggota Polri. Kenaikan terutama karena masuknya sejumlah komponen tunjangan pada perhitungan THR.
Sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2018, besaran THR bagi PNS, TNI, dan anggota Polri disesuaikan dengan satu bulan penghasilan pada Mei.
Komponen THR tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Hal ini jauh berbeda dengan komponen THR PNS tahun lalu yang hanya terdiri dari gaji pokok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, sebenarnya masih terdapat sejumlah komponen tunjangan yang tak masuk dalam perhitungan THR PNS, TNI , dan anggota Polri. Komponen-komponen tersebut, yakni tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan.
Kemudian, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, serta tunjangan yang sejenis dengan tunjangan kompensasi, bahaya, dan insentif.
Sesuai aturan tersebut, THR yang diperoleh PNS nantinya tak akan dipotong iuran maupun pajak.
Hal tersebut juga dipertegas oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menurut Sri Mulyani, pajak THR PNS akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Hal ini berbeda dengan THR karyawan swasta yang sesuai aturan akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh).
"Kalau karyawan swasta, setiap pendapatan merupakan subyek pajak," terang Sri Mulyani, Kamis (24/5).
(agi/bir)