OJK Ungkap Daftar 6 Entitas Investasi yang Diduga 'Bodong'

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Jumat, 25 Mei 2018 12:33 WIB
OJK mengungkap enam nama entitas investasi diduga 'bodong' atau tak berizin yang menawarkan imbal hasil yang tak masuk akal.
OJK mengungkap enam nama entitas investasi diduga 'bodong' atau tak berizin yang menawarkan imbal hasil yang tak masuk akal. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi kembali mengumumkan enam entitas investasi diduga 'bodong' yang dihentikan usahanya lantaran belum mengantongi izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi secara resmi. Selain tak berizin, Satgas mengendus bila enam entitas ini menawarkan imbal hasil yang tak masuk akal.

Enam entitas itu, yakni PT Medussa Multi Business Centre Tour & Travel (MMBC Tour & Travel) di Jakarta, PT Arafah Tamasya Mulia di Balikpapan, dan PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (BEST)/Sinergy World/Eco Racing di Bandung. Kemudian, PT Duta Bisnis School/PT Duta Future International di Bandung, PT Bes Maestro Waralaba/ www.klikshare.co.id di Bandung, dan GainMax Capital Limited/ gainmax.co.uk/ gainmaxcapital.blogspot.co.id di Inggris.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan bahwa keenam entitas yang dicurigai ini berasal dari aduan masyarakat ke Satgas. Pihaknya langsung menindaklanjuti melalui identifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasilnya, enam entitas tidak memiliki izin dan masyarakat diminta berhati-hati agar tidak tertipu dengan produk yang ditawarkan.

"Enam entitas ini diduga berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar UU. Oleh karena itu, enam entitas ini harus menghentikan usahanya, apabila mereka ingin berusaha, harus segera mengurus izin," ujar Tongam, Jumat (25/5).


Menurutnya, bila entitas mengurus izin, maka Satgas akan menyerahkan pengurusan izin kepada instansi Kementerian/Lembaga (K/L) yang sesuai dengan sektor usaha mereka. Setelah izin keluar, baru nama keenam entitas ini dikeluarkan dari daftar hitam Satgas.

"Seluruh instansi terkait telah berkomitmen untuk memperlancar proses perizinan kegiatan usaha tersebut, sepanjang telah memenuhi persyaratan," katanya.

Secara keseluruhan, data Satgas menunjukkan ada 78 entitas yang masuk daftar hitam akibat tidak mengantongi izin sepanjang Januari-Mei 2018. Adapun enam entitas yang baru saja diumumkan sudah termasuk dalam jumlah itu. Jumlah ini terbilang meningkat pesat dari 2017 lalu, sebanyak 80 entitas dalam satu tahun.


Menurut Tongam, dari seluruh daftar entitas tak berizin itu, sebagian diantaranya kemudian mengurus izin ke instansi terkait. Sayangnya, ia tak memiliki data pasti terkait entitas yang akhirnya mengurus izin. Namun, mayoritas merupakan entitas yang bergerak di bidang MLM.

"Ada yang mengurus izin, tapi ada juga entitas yang sejak awal niatnya sudah menipu, maka tidak mengurus izin. Misalnya, ada yang menawarkan bunga rendah hanya satu persen per hari, ini bagaimana pun izinnya tidak akan dapat," jelasnya.

Sementara, bila entitas tersebut tak juga mengurus izin, maka prosesnya diteruskan ke Bareskrim bila ada masalah hukum akibat merugikan konsumen. Selain itu, Satgas juga melanjutkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika agar situs entitas segera diblokir dan tidak bisa diakses serta merugikan konsumen baru. (agi/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER