Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Ketenagakerjaan
Hanif Dhakiri mengultimatum kepada perusahaan untuk segera membayarkan
tunjangan hari raya (THR) para pekerja mereka. Dia meminta kepada perusahaan tersebut untuk membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Ketentuannya, untuk pekerja yang telah bekerja selama satu bulan atau kurang dari satu tahun, THR diberikan sesuai dengan mekanisme perhitungan tunjangan. Kedua, untuk pekerja yang masa kerjanya lebih dari 12 bulan, maka THR yang diberikan sebesar satu bulan gaji.
Untuk pekerja lepas, THR dihitung berdasarkan rata- rata upah yang diterima pekerja setiap bulan.
"Bagi perusahaan yang menetapkan nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan lebih besar dari nilai perhitungan THR yang ditetapkan, maka THR yang dibayarkan sesuai dengan yang tertera dalam perjanjian," katanya, Senin (28/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanif mengatakan kalau ultimatum tidak dipenuhi pihaknya tidak segan akan menindak tegas perusahaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh Perusahaan, sanksi bisa berbentuk; teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, atau pembekuan kegiatan usaha.
Selain ultimatum tersebut, Hanif mengatakan agar kewajiban THR dijalankan perusahaan, pihaknya juga meminta kepada pekerja untuk proaktif melapor ke kementerian. Kementerian Ketenagakerjaan telah membuka posko pengaduan bagi pekerja untuk melaporkan perusahaannya bila tidak membayarkan THR mereka.
Posko dibuka di Kementerian Tenaga Kerja, dinas tenaga kerja provinsi dan kabupaten kota mulai 28 Mei- 22 Juni.
(agt)