Jakarta, CNN Indonesia --
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan banyak perusahaan yang masih melanggar pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawan mereka.
Ketua Apindo Shinta Widjaja Kamdani mengatakan pelanggaran itu bermacam-macam mulai dari perusahaan telat atau tidak membayarkan tunjangan karywan seperti THR sama sekali hingga pembayaran gaji pokok.
"Banyak perusahaan yang masih melanggar aturan pembayaran tunjangan seperti THR, maksudnya dari tahun lalu-lalu juga ada. Pasti ada [perusahaan yang langgar aturan tersebut]," kata Shinta saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Selasa (29/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu Shinta tak merinci berapa banyak perusahaan yang sejauh ini kedapatan melanggar kewajibannya itu. Apindo, paparnya, tidak mencatat dan mengontrol perusahaan yang membayar maupun tidak membayar THR karyawannya.
"Kami tidak ikuti dan tidak kontrol perusahaan mana yang bayar maupun tidak bayar THR. Biasanya perusahaan mencari solusinya sendiri secara bipartit. Apindo tidak ikut campur atau intervensi langsung masalah perusahaan terkait hal itu," tutur Shinta.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) itu mengatakan biasanya perusahaan tak bisa membayarkan tunjangan kepada karyawan karena performa korporasi itu menurun.
Shinta memaparkan situasi ekonomi saat ini membuat banyak perusahaan menghadapi kesulitan finansial karena harus menanggung pengeluaran yang tak sebanding dengan keuntungan yang didapat.
"Sebenarnya permasalahannya jauh lebih besar dari sekadar pembayaran THR. Karena pada umumnya perusahaan yang tidak sanggup membayar THR kepada karyawan memiliki masalah dengan cash flow dan usaha mereka. Kita harus mengevaluasi kenapa perusahaan-perusahaan mengalami masalah ini," ujar dia.
Meski begitu, Shinta mengatakan Apindo selalu mengimbau para anggotanya untuk memenuhi seluruh kewajibannya kepada karyawan, termasuk pemberian THR, sesuai aturan yang berlaku.
"Pembayaran THR kan sudah ada aturannya. Seluruh anggota selalu kami imbau untuk bayar THR tepat waktu sesuai aturan yakni minimal dua minggu atau maksimal tujuh hari sebelum lebaran."
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan
Hanif Dhakiri mengatakan pelanggaran tidak dibayarkannya THR pekerja mencapai 219 aduan atau sekitar 70,3 persen dari total sebanyak 412 aduan yang masuk ke Posko Pengaduan THR kementeriannya pada tahun lalu.
Hanif juga memberi ultimatum kepada perusahaan untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) para pekerja mereka, paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
(stu/stu)