Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana
PT Garam (Persero) untuk membangun pabrik
garam di Kupang, Nusa Tenggara Timur terganjal. Masalahnya, lahan yang seluas 225 hektare yang akan digunakan untuk membangun pabrik tersebut sampai saat ini masih bermasalah.
Walaupun Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut sudah diberikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang sampai saat ini pembangunan pabrik belum juga bisa dimulai. Pasalnya, pembangunan pabrik belum disetujui oleh Pemerintah Daerah Kupang.
Bupati Kupang, Ayub Titu Eki mengatakan pihaknya masih menunggu itikad baik dari PT Garam untuk membuat perjanjian dengan Pemerintah Daerah Kupang sebelum pembangunan pabrik dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perjanjian tersebut menyangkut bagi hasil dan pelibatan warga dalam kegiatan di pabrik. "Perjanjian tersebut nanti harus berisi kewajiban- kewajiban dan kami tidak mau hanya tanda tangan saja, ada yang harus kami sesuaikan dan tidak bisa asal," katanya di Jakarta, Selasa (5/6).
Direktur Operasional PT Garam, Hartono mengatakan Kamis (7/6) atau Jumat (8/6) ini pihaknya akan menemui Pemda Kupang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Tadi Pak Menko Maritim menyuruh PT Garam bersilaturahmi dan komunikasi dengan pihak pemda, supaya tidak ada konflik," katanya.
Hartono berharap dalam pertemuan Kamis atau Jumat nanti pihaknya dan Pemda Kupang bisa mencapai kesepakatan kerja sama sehingga pembangunan pabrik segera bisa diwujudkan.
(agt/lav)