Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memberikan kemudahan bagi daerah yang memiliki anggaran cekak untuk membayar
THR dan gaji ke-13
PNS dari pos anggaran lain. Kemudahan diberikan dalam melakukan pergeseran anggaran, tanpa harus menunggu perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018 daerah yang tidak memiliki cukup anggaran untuk membayar THR dan gaji ke-13 boleh melakukan penyesuaian nomenklatur anggaran dengan mengubah pejabaran APBD Tahun Anggaran 2018 tanpa harus menunggu perubahan APBD.
Syaratnya, kepala daerah tersebut harus diberitahukan kepada pimpinan DPRD paling lambat satu bulan setelah dilakukan perubahan penjabaran APBD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, daerah tersebut juga diperbolehkan menggeser anggaran yang dananya bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan dan atau menggunakan kas yang tersedia.
Kemudahan tersebut diberikan untuk menjembatani kesulitan yang dihadapi daerah dalam membayarkan THR dan gaji ke-13 PNS mereka. Maklum saja, tidak semua daerah memiliki anggaran untuk membayarkan THR dan gaji ke-13 PNS.
Salah satu contoh kesulitan, dihadapi Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Yuzan Noor mengatakan bahwa daerahnya bingung karena tidak memiliki cukup anggaran untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS.
Sri Mulyani, Menteri Keuangan mengatakan kesulitan tersebut sudah diantisipasi pemerintah pusat. Antisipasi dilakukan dengan menggelontorkan Dana Alokasi Umum (DAU).
Pada APBN 2018 ini, pemerintah sudah meningkatkan alokasi DAU. Data Kementerian Keuangan, tahun ini jumlah alokasi DAU mencapai Rp 401,48 triliun atau naik 0,72 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 398,58 triliun.
Ani mengatakan bahwa dana tersebut juga bisa digunakan sebagai sumber gaji. "Sudah ada keputusan menteri dalam negeri yang telah memberikan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan terkait itu," katanya di Komplek Istana Negara, Senin (4/6).
(agt/bir)