Darmin Minta Tambahan Anggaran Rp53 M untuk Izin Investasi

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Kamis, 07 Jun 2018 16:16 WIB
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution minta tambahan anggaran Rp53,3 miliar. Anggaran untuk melaksanakan Online Single Submission.
Menko Perekonomian Darmin Nasution minta anggarannya ditambah Rp53,3 miliar untuk melaksanakan Online Single Submission. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution pada tahun 2019 nanti meminta tambahan anggaran Rp 53,3 miliar. Tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk melaksanakan izin investasi terintegrasi secara online, Online Single Submission (OSS).

Darmin mengatakan tambahan anggaran tersebut dibutuhkan untuk menyewa sistem teknologi serta sumber daya manusia yang mengoperasikan sistem. Anggaran diajukan karena Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai pihak yang ditugaskan melaksanakan sistem tersebut sampai saat ini belum siap menjalankannya.

Akhirnya, pelaksanaan OSS untuk sementara diambil alih oleh Kantor Kemenko Perekonomian.


"BKPM kenyatannya tidak siap. Mereka harus mengubah struktur organisasi dulu dan anggaran pun mereka tidak punya. Akhirnya, presiden setuju di awal ini akan dimulai dilaksanakan dulu oleh kantor Menko Perekonomian, sehingga anggaran harus ditambah Rp53,3 miliar," kata Darmin di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (7/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Darmin mengatakan walau tambahan anggaran diminta untuk 2019, sistem OSS sudah bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. Saat ini, perlengkapan informasi dan teknologi serta satuan tugas investasi dari kementerian dan lembaga sudah semuanya siap.

Operasi OSS untuk tahap awal akan dilakukan oleh pegawai Indonesia National Single Window (INSW). Dengan berjalannya sistem tersebut nantinya seluruh izin investasi, kelengkapan dokumennya akan diurus secara online.



Hanya dua izin saja yang pengurusannya masih perlu dilakukan dengan tatap muka; izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin lingkungan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Meskipun masih tatap muka, izinnya tetap diberikan dengan cepat, misal untuk izin lingkungan tadinya dua tahun menjadi 60 sekian hari," katanya.

(agt/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER