Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan menebar tiga insentif pajak agar
investasi semakin semarak.
Sri Mulyani, Menteri Keuangan mengatakan bahwa insentif tersebut akan ditebar pada 2019 mendatang.
Insentif
pertama, keringanan pajak bagi industri padat karya yang berorientasi ekspor. Insentif ini akan dimasukkan ke dalam fasilitas
tax holiday khusus bagi investasi bernilai di bawah Rp500 miliar.
Kedua, insentif bagi industri yang melaksanakan kegiatan pendidikan vokasi.
Ketiga, insentif untuk fiskal bagi wajib pajak atau industri yang melaksanakan kegiatan riset dan pengembangan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ani mengatakan, insentif fiskal tersebut ditebar untuk mendorong investasi.
Insentif fiskal tersebut diharapkan makin melengkapi fasilitas investasi yang sudah diberikan pemerintah sebelumnya, seperti pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) dalam waktu tertentu, pengurangan penghasilan kena pajak,
tax allowance, hingga fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP).
"Dengan keseluruhan upaya reformasi struktural dan desain insentif fiskal tersebut diharapkan terjadi peningkatan investasi dan ekspor, sehingga menopang pertumbuhan ekonomi dalam jangka menengah," kata Ani di Rapat Paripurna DPR, Kamis (31/5).
Ani mengatakan walau menebar insentif pajak, pemerintah tidak akan kendur dalam menggenjot penerimaan. Agar target tersebut terwujud, Kementerian Keuangan akan menggenjot tingkat kepatuhan pajak.
Tahun depan, pemerintah menargetkan rasio pajak bisa mencapai 11,4 persen hingga 11,9 persen dari PDB.
Nah, untuk mencapai target tersebut Kementerian Keuangan akan memaksimalkan pertukaran informasi perpajakan. Pemerintah optimis target tersebut bisa dikejar.
Keyakinan didasarkan pada data realisasi penerimaan pajak setahun belakangan ini. Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak pada tahun lalu berhasil tembus Rp1.339,8 triliun.
Realisasi tersebut mencapai 91 persen atau yang tertinggi dalam dua tahun terakhir.
"Optimisme tersebut juga didasari pertumbuhan penerimaan perpajakan 2017 yang tanpa memperhitungkan
tax amnesty bisa mencapai 12,8 persen," terang dia.
(agt/bir)