Sri Mulyani Sebut THR PNS Daerah Sudah Mulai Cair

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Rabu, 06 Jun 2018 17:13 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tak ada lagi pemerintah daerah yang keberatan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penyaluran THR PNS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tak ada lagi pemerintah daerah yang keberatan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penyaluran THR PNS. (REUTERS/Darren Whiteside)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tak ada lagi pemerintah daerah (pemda) yang keberatan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri. Sebagian THR PNS daerah, menurut dia, bahkan sudah mulai cair hari ini.

"Saya sudah telepon dan cek satu per satu ke 542 Provinsi dan Kabupaten, mereka sudah anggarkan itu. Bahkan sudah mulai membayarkan THR, mulai hari ini dan besok. Saya juga sudah bicara dengan Ibu Risma (Wali Kota Surabaya) tadi pagi," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (6/6).

Sri Mulyani memastikan THR PNS di tahun ini tak akan mengganggu arus kas daerah. Pasalnya, ia telah merestui pemerintah daerah untuk menggunakan pos anggaran lainnya guna membayarkan THR PNS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Poinnya, semua daerah sudah menganggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," terang dia.

Kendati begitu, ia enggan merinci pos anggaran mana saja yang banyak digunakan pemda untuk menambal pengeluaran anggaran untuk pembayaran THR ini. Namun, ia bilang, beberapa daerah bisa membayarkan THR karena langsung mengambil penerimaan daerah pada bulan Mei lalu.

"Ada yang sudah menganggarkan penerimaan bulan Mei untuk ini. Tapi daerah yang masih anggarkan hanya gaji pokoknya saja, maka mereka lakukan penyesuaian (dengan ambil pos lain)," jelasnya.


Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberi izin ke pemda untuk menggunakan anggaran pos lain demi membayarkan THR kepada PNS. Izin tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018.

Dalam SE itu juga disebutkan bahwa penggunaan anggaran dari pos belanja lain dapat dilakukan tanpa lebih dulu melakukan APBD Perubahan 2018.

Cara lain, pemerintah akan memberikan Dana Alokasi Umum (DAU) yang lebih cepat untuk menutup kebutuhan anggaran itu. Adapun pemerintah menganggarkan DAU tahun ini naik 0,72 persen menjadi Rp401,58 triliun dalam APBN 2018. (agi/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER