Aryaputra Teguharta 'Endus' Praktik Penipuan oleh BFI Finance

Dinda Audriene Muthmainah | CNN Indonesia
Selasa, 12 Jun 2018 08:33 WIB
PT Aryaputra Teguharta mengendus indikasi penipuan (corporate fraud) yang dilakukan BFI finance terkait 32,32 persen saham APT pada perusahaan tersebut.
Ilustrasi perdagangan saham. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum PT Aryaputra Teguharta (APT) dari HHR Lawyers mengendus indikasi penipuan (corporate fraud) yang dilakukan PT BFI Finance Tbk (BFIN) terkait kepemilikan saham APT sebesar 111.804.732 saham atau setara 32,32 persen pada perusahaan pembiayaan tersebut.

Asido M Panjaitan, Kuasa Hukum dari HHR Lawyers menjelaskan masalah ini bermula ketika APT menggadaikan seluruh sahamnya kepada BFI Finance dengan perjanjian satu tahun, yakni sejak 1999 dan berakhir pada 2000.

Tak hanya saham APT, PT Ongko Multicorpora juga menggadaikan sahamnya sebanyak 98.388.180 kepada BFI Finance. Kebetulan, keduanya merupakan entitas usaha dari Ongko Group. Penggadaian saham itu dilakukan untuk menjadi jaminan utang yang dimiliki beberapa entitas usaha Ongko Group di BFI Finance.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski hanya berlaku satu tahun, perjanjian jaminan gadai saham ini akhirnya diperpanjang hingga Desember 2000. Gadai saham ini bertepatan dengan proses restrukturisasi utang BFI Finance kepada beberapa kreditur. Proses itu masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Nah setelah itu APT tak lagi memperpanjang gadai sahamnya, masa berlakunya sudah habis. Jadi kalau pun APT sahamnya dijual, itu APT yang melakukan, bukan BFI Finance," kata Asido kepada CNNIndonesia.com, Senin (11/6).


Bila dijumlah antara saham APT dan OM, maka totalnya mencapai 210.192.912 saham. Sementara, berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim kuasa hukum, jika hanya untuk pembayaran utang kepada kreditur maka realisasinya hanya 41.818.700.

"Itu ada dalam laporan keuangan perusahaan pada 2001," imbuh Asido.

Sementara, sisa kepemilikan APT dan OM justru dibuat untuk bonus direksi 83 juta saham dan dijual kepada investor sebanyak 84 juta saham. Dengan demikian, penggunaan saham APT dan OM sebenarnya tak murni untuk restrukturisasi utang.

"Logikanya selama ini dibilangnya untuk bayar utang, kalau bayar utang logikanya semua saham untuk kreditur dong," imbuh Asido.

Dengan situasi ini, Asido mengatakan BFI Finance telah melakukan penjualan saham APT secara sepihak atau ilegal. Sebab, kuasa hukum terkait penjualan saham dari APT hanya berlaku sampai Desember 2000. Sementara, transaksi terjadi pada Februari 2001.


Untuk itu, menurut dia, APT terus berupaya mendapatkan haknya sebagai pemegang saham dengan meminta sahamnya kembali, serta pembayaran dividen dan dwangsom (uang paksa).

"Bukan hanya BFI Finance lo ini yang kami bertanggung jawab, tapi juga individu yang beberapa juga menjabat di perusahaan, seperti Francis Lay, Cornellius, dan Yan Peter Wangkar," ungkap Asido.

Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum BFI Finance Anthony L P Hutapea menampik dugaan corporate fraud yang dilayangkan oleh pihak APT. Menurutnya, seluruh proses gadai saham APT di BFI Finance telah mendapatkan persetujuan oleh APT dalam dua kali Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 2000 silam.

"Semua proses sudah dilakukan melalui mekanisme dan prosedur, juga Undang-Undang (UU) yang berlaku di pasar modal," kata Anthony.

Anthony menegaskan proses pengalihan dilakukan secara transparan, mengingat BFI Finance merupakan perusahaan terbuka dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Lalu melalui PKPU berdasarkan perjanjian perdamaian yang diratifikasi oleh Pengadilan Jakarta Pusat," pungkas Anthony. (agi/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER