Pemangkasan Pajak UMKM Diklaim Mampu Tingkatkan daya Saing

Lavinda | CNN Indonesia
Senin, 25 Jun 2018 08:25 WIB
Kementerian Perindustrian menilai kebijakan pemangkasan PPh final bagi Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UKM) jadi 0,5 persen dapat meningkatkan daya saing.
Ilustrasi Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM) CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perindustrian menilai kebijakan pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen dapat meningkatkan daya saing dan memperkuat struktur industri nasional.

Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan insentif pemangkasan pajak ini akan meringankan beban UKM, dan memberikan dampak yang besar dalam kesempatan berusaha.

"Selain itu mampu mewujudkan IKM yang berdaya saing dan berperan signifikan dalam penguatan struktur industri nasional," jelasnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (25/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Gati berharap implementasi kebijakan ini dapat berdampak pada peningkatan kontribusi IKM dalam perekonomian nasional, serta berperan terhadap pengentasan kemiskinan melalui perluasan kesempatan kerja.

"Dengan begitu, kami berharap IKM dapat mencapai target pertumbuhan hingga 11 persen pada tahun ini," sebutnya.

Menurut dia, kebijakan pengurangan PPh diperlukan di tengah gejolak perekonomian beberapa waktu terakhir. Pemotongan separuh dari beban pajak penghasilan itu akan menambah ruang mereka untuk mengembangkan bisnis semakin besar lagi.

"Sisanya bisa digunakan untuk kebutuhan operasional," tuturnya.


Pemangkasan PPh bagi UKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang menyatakan PPh final sebesar 0,5 persen berlaku bagi usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam setahun. Peraturan ini berlaku mulai 1 Juli 2018 sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Selain insentif pajak, pemerintah juga gencar meluncurkan beragam insentif bagi IKM, seperti perluasan akses permodalan lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Tahun ini pemerintah juga telah mengubah ketentuan penyaluran suku bunga KUR menjadi 7 persen per tahun dari sebelumnya 9 persen per tahun," ungkapnya.

Terdapat pula wacana pembuatan pusat bahan baku atau material center bagi pelaku IKM agar mudah mendapatkan bahan baku. Selain itu, IKM juga memasarkan produknya di marketplace melalui program e-Smart IKM sejak tahun lalu.


Semenjak diluncurkan pada Januari 2017, jumlah IKM yang bergabung dalam program e-Smart IKM terus bertambah. Saat ini sudah ada 2.730 IKM yang masuk dalam pasar daring (online) melalui marketplace e-Smart IKM. Kemenperin menargetkan tambahan IKM yang bakal bergabung dalam program tersebut dengan total menjadi 4000 IKM.

"Saat ini, nilai transaksi di e-Smart IKM telah berada pada lebih dari Rp601 juta, dengan komoditas di antaranya adalah logam, fesyen, makanan dan minuman yang mendominasi nilai transaksi penjualan online tersebut," sebutnya. (lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER