Pada persidangan tersebut, MK mendengar pendapat ahli ekonomi dari pihak pemerintah mengenai kedudukan BUMN saat ini.
Sebelumnya, Kiki dan Albertus menggugat UU BUMN ke MK karena uu tersebut mereka nilai tak sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang Undang Dasar (UUD) 1945 tentang perekonomian nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revrisond Baswir, salah satu ahli dari pemerintah menyatakan tidak ada yang salah ketika BUMN mencari keuntungan karena itu untuk negara.
Lagipula kata Revrisond keuntungan bagi BUMN penting. Keuntungan bisa memperkuat likuiditas dan mengurangi utang mereka.
Revrisond mengatakan kondisi keuangan BUMN tidak selalu sehat. Mereka juga memiliki utang dalam menjalankan roda bisnis.
Untuk tahun 2016 saja misalnya, berdasarkan data yang dimilikinya total utang BUMN mencapai Rp4.091 triliun atau setara 65 persen dari total aset yang dimiliki mencapai Rp6.325 triliun.
Jumlah utang terbanyak disumbang oleh BUMN bank mencapai Rp2.451 triliun atau setara 85 persen dari asetnya Rp2.859,5 triliun.
Sedangkan utang dari BUMN non bank sebesar Rp1.640 triliun atau 47 persen dari aset Rp3.465,5 triliun. Dengan demikian, ekuitas masing-masing BUMN hanya sebesar 15 persen dan 53 persen.
Menurutnya, kalau keuntungan tidak dikejar bagaimana BUMN bisa membayar utang tersebut.
A. Benny Sabdo Nugroho, salah satu kuasa hukum Kiki dan Albertus sepakat dengan pandangan Revrisond tersebut. Cuma menurut dia, orientasi keuntungan tersebut telah menghilangkan peran BUMN dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.