Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Ketenagakerjaan (
Kemenaker) menegaskan perusahaan yang tak membayarkan
upah lembur saat mempekerjakan karyawan saat libur
Pilkada dapat terkena sanksi. Sanksi tersebut berupa pidana kurungan maksimal 12 bulan dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
FX Watratan, Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pengupahan Kemenaker menjelaskan bahwa pihaknya bakal menindak tegas perusahaan yang tak membayarkan upah lembur bekerja saat libur Pilkada.
"Akan diberi peringatan lewat nota pemeriksaan sampai dua kali, lalu ikuti sanksi yang berlaku," ujar Franky, sapaan akrabnya, kepada
CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam UU Ketenegakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur resmi wajib membayarkan upah lembur.
Sesuai ketentuan Kemenakertrans, besaran upah lembur untuk pekerja dengan waktu kerja enam hari (40 jam) seminggu adalah dua kali upah sejam pada tujuh jam pertama. Kemudian tiga kali upah pada jam kedelapan dan kesembilan, serta empat kali upah pada jam kesepuluh.
Sedangkan besaran upah untuk pekerja dengan waktu kerja lima hari (40 jam) seminggu adalah dua kali upah sejam pada delapan jam pertama. Kemudian tiga kali pada jam kesembilan dan kesepuluh, serta empat kali upah pada jam kesebelas.
Jika tak mengindahkan aturan tersebut, sesuai pasal 187 UU ketenagakerjaan, pengusaha yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 12 bulan dan/atau denda maksimal Rp100 juta.
Adapun sanksi tersebut, sesuai pasal 189, tak menghilangkan kewajiba pengusaha membayar hak-hak dan/atay ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.
(agi)