Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menyusun aturan main agar setiap warga negara memiliki kewajiban membayar
pajak. Tak hanya orang pribadi dan badan usaha yang memiliki penghasilan besar, usaha mikro, kecil, dan menengah (
UMKM) juga dibebankan kewajiban pajak sejak beberapa tahun lalu.
Sayangnya, tingkat kepatuhan pelaku UMKM dalam membayar pajak masih rendah. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2017, jumlah pembayar pajak dari wajib pajak UMKM hanya 1,5 juta wajib pajak dengan total nilai pajak yang disetor sebesar Rp5,82 triliun.
Meskipun telah meningkat dibandingkan 2016 dengan jumlah pembayar pajak 1,01 juta orang senilai total Rp4,3 triliun, angka itu tak sampai dua persen dari total pelaku UMKM yang kini mencapai hampir 60 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bulan ini, pemerintahan
Joko Widodo (Jokowi) merealisasikan pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku UMKM.
Sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018, PPh final UMKM ditetapkan sebesar 0,5 persen. Aturan yang berlaku mulai 1 Juli 2018 itu ditujukan bagi usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam setahun.
Persentase PPh lebih rendah dari aturan sebelumnya yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, yakni 1 persen.
Pemangkasan pajak merupakan salah satu bentuk insentif fiskal yang bisa menarik simpati, khususnya pelaku UMKM.
Mengingat tahun ini merupakan tahun politik, kebijakan ini bisa dianggap sebagai investasi politik Jokowi untuk menarik simpati dari pelaku usaha UMKM yang berkontribusi sekitar 99 persen dari total pelaku usaha di Indonesia.
"Kalau mau dibaca seperti itu (investasi politik) sah-sah saja," ujar Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/6).
Menurut Yustinus, rencana pemangkasan tarif pajak final UMKM sebenarnya telah digodok sejak dua tahun lalu. Namun, baru tahun ini terealisasi. Dalam pembahasannya, ada pro kontra mengenai pemangkasan tarif pajak.
Salah satunya, kekhawatiran pelaku usaha besar akan memecah usahanya untuk mendapatkan tarif yang lebih rendah. Untuk itu, pemerintah memberikan batas waktu tarif pajak 0,5 persen hanya berlaku tujuh tahun.
Kendati demikian, investasi politik bisa menjadi sia-sia jika pemerintah hanya mengandalkan penurunan tarif pajak belaka. Bahkan, negara dapat kehilangan potensi penerimaan pajak. Seperti diperkirakan oleh Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan, pemangkasan tarif pajak final bisa menggerus dompet negara hingga Rp1,5 triliun.
Menurut Yustinus, selain penurunan tarif pajak, pemerintah juga perlu gencar dalam memberikan sosialisasi, penyederhanaan prosedur pajak dan pendampingan bagi wajib pajak UMKM.
"Tarif itu bukan satu-satunya penentu seseorang membayar pajak," ujarnya.
Pelaku UMKM, lanjut Yustinus, harus memahami benar manfaat dari membayar pajak dibandingkan tidak membayar pajak. Dengan demikian, pelaku UMKM akan bersedia dengan kesadarannya untuk membayar pajak.
Di sisi lain, dalam jangka pendek, kebijakan ini menguntungkan bagi pelaku UMKM yang selama ini telah taat pajak. Pasalnya, porsi pembayaran pajak dari penghasilannya mengecil. Artinya, pelaku UMKM memiliki modal lebih untuk melakukan ekspansi usaha yang akan berkontribusi positif pada perekonomian.
"Tetapi, kalau dengan memotong pajak pemerintah berpikir bahwa permasalahan di sektor UMKM bisa selesai, saya pikir itu terlalu naif," ujar Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal.
Faisal mengingatkan kebijakan ini akan tidak maksimal apabila pemerintah tidak melakukan langkah komprehensif lain untuk meningkatkan daya saing pelaku UMKM. Misalnya, pendampingan dalam hal permodalan, teknis maupun manajemen.
Senada dengan Yustinus, Faisal juga pesimistis kebijakan pemangkasan tarif PPh final UMKM akan ampuh mendorong kepatuhan wajib pajak.
"Kalau pelaku usaha sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sudah mendapatkan pemotongan pajak 0,5 persen pajak, tetapi dia mendapatkan hambatan di luar pajak yang lain-lain yang lebih besar ya mereka jadi enggan juga," ujarnya.
 Data pembayaran pajak UMKM. (CNN Indonesia/Timothy Loen) |
Pelaku UMKM Minta Bebas PajakSementara itu, Ketua Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) M. Ikhsan Ingratubun menilai pemangkasan tarif pajak bisa menarik simpati pelaku UMKM.
"Akan lebih baik lagi jika iklim usaha sehat, uang yang beredar banyak, dan upaya pengentasan kemiskinan dijalankan melalui pemberdayaan usaha mikro. Itu baru top," ujarnya.
Menurut Ikhsan, jika Jokowi ingin merealisasikan konsep ekonomi kerakyatan, seharusnya pemerintah membebaskan pajak bagi pelaku UMKM. Ikhsan mengingatkan bahwa sektor UMKM, khususnya mikro, merupakan usaha yang dirintis dengan modal sendiri dengan profit minim, sehingga seharusnya diberikan insentif pajak yang lebih besar.
"Usaha kecil ini jangan dikenakan pajak dulu, tapi untuk usaha yang menengah dan ke atas itu silakan saja. Coba optimalkan dari pengusaha besar saja," ujar Ikhsan.
Selain itu, lanjut Ikhsan, pelaku UMKM juga masih menemui kendala dalam menyusun pembukuan. Karenanya, Ikhsan mengimbau jika DJP untuk membuat kerangka baku dari pembukuan sehingga wajib pajak bisa langsung mengisi dengan mudah.
"Pembukuan ini membuat kami harus mengeluarkan biaya lagi. Saat ini kalau pembukuan ke konsultan pajak, paling murah Rp5 juta. Saya khawatir ini hanya menghidupkan konsultan pajak saja," ujarnya.
Menurut Ikhsan, jika pemerintah ingin menarik simpati pelaku UMKM, pemerintah seharusnya membantu dalam membesarkan omzet UMKM. Misalnya, memberikan kemudahan akses permodalan dari lembaga pembiayaan atau perbankan. Dengan demikian, perusahaan bisa membesarkan aset dan usahanya. Terlebih, potensi UMKM sangat besar
"Misalnya, untuk usaha-usaha mikro, pinjaman di bawah Rp5 juta tidak perlu ada jaminan," ujarnya.
Sejatinya, kebijakan perpajakan harus adil. Selama warga negara memiliki pendapatan sesuai dengan batas pengenaan pajak, warga negara harus membayar pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengingatkan bahwa sumbangan dari UMKM sangat penting bagi negara. Bahkan, pada program pengampunan pajak (tax amnesty), Yoga mengungkapkan bahwa UMKM berkontribusi sebesar Rp22 triliun atau setara 19,29 persen dari total penerimaan mencapai Rp114 triliun.
"Kalau dari jumlah WP, sekitar 45 persennya dari kalangan UMKM. Artinya, mereka mau dilibatkan," ujarnya.
(lav)