Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Ketenagakerjaan
Hanif Dhakiri berjanji akan mengevaluasi kebijakan libur bagi pekerja pada hari penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 kemarin.
Keputusan libur nasional dianggap mendadak dikeluarkan pemerintah, sehingga banyak dikeluhkan pengusaha. Menurut pengusaha, seharusnya, libur diberlakukan hanya pada daerah yang menggelar Pilkada.
"Ya nanti kami pertimbangkan lagi di waktu-waktu mendatang. Kami evaluasi dulu dari libur nasional kemarin," ujarnya di kantornya, Kamis (28/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Hanif enggan berkomentar lebih lanjut. Ia mengaku sudah mendengar keluhan itu, meski baru diadukan melalui media sosial. Seingatnya, hingga saat ini, belum ada pengaduan resmi terkait libur Pilkada yang masuk ke kementeriannya atau Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerah.
"Baru yang di media saja saya lihat," katanya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pemerintah sering kali mendadak dalam mengambil keputusan dan berdampak negatif pada dunia usaha, termasuk libur Pilkada pada 27 Juni 2018.
"
Concern-nya jangan suka mendadaklah, buatlah kebijakan yang lebih arif dan memikirkan semua sektor," keluh Danang Girindrawardana, Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo.
Pasalnya, keputusan itu membuat pengusaha harus rela memberi libur atau uang lembur sebagai pengganti libur pekerja. Padahal, keduanya sama-sama merugikan.
Apalagi, jumlah hari libur bulan ini sudah terlalu banyak karena terpotong libur Lebaran 2018 yang diperpanjang pemerintah. Walhasil, hari kerja pada bulan ini hanya sekitar 12-14 hari.
"Khususnya untuk industri perkebunan, tekstil, otomotif, dan manufaktur lainnya. Kemungkinan mereka tetap beroperasi, tapi sebagai gantinya memberi uang lembur," katanya.
Namun, ia menilai hal ini bak buah simalakama bagi dunia usaha. Sebab, bila tidak meliburkan dan harus memberi uang lembur, jumlahnya dipastikan tidak sedikit. Apalagi, bagi pabrik dengan ribuan pekerja. Sedangkan kalau memberi libur, produktivitas pabrik jadi berkurang.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari penyelenggaraan Pilkada sebagai hari libur nasional. Hal itu tertuang dalam Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018.
(bir)