Pelaksana Tugas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Nugroho Wahyu mengatakan bahwa kesulitan masih dialami sampai dengan paruh pertama tahun ini. Kesulitan disebabkan oleh persetujuan atau izin dari DPRD yang sampai saat ini belum terbit.
Izin DPRD diperlukan karena DBH CHT yang digunakan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan merupakan pajak rokok yang harusnya masuk ke kantong kas daerah.
"Mekanismenya memang seperti itu, dan sekarang belum ada izin," katanya, Selasa (3/7).
Syarifuddin, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri mengatakan izin DPRD belum keluar karena memang sampai saat ini pemerintah daerah dan DPRD belum bertemu.
Wahyu mengatakan agar permasalahan izin DPRD tersebut bisa segera diselesaikan pihaknya akan menggandeng Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Pihaknya berharap dengan kerjasama tersebut izin DPRD bisa segera keluar sehingga cukai rokok senilai Rp5 triliun bisa segera digunakan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.
"Mau tidak mau harus tahun ini karena BPJS Kesehatan terus mengalami defisit keuangan," katanya.
Cukai rokok digunakan untuk menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan karena kondisi keuangan lembaga peralihan PT Askes (Persero) itu sakit.
Tercatat pada tahun lalu, jumlah klaim mencapai Rp84 triliun. Di sisi lain, penerimaan iuran dari program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) hanya Rp74,25 triliun. Artinya, ada kekurangan dana sekitar Rp9,75 triliun.