Ada 12 Juta Peserta BPJS Kesehatan Menunggak Bayar Iuran

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Rabu, 18 Apr 2018 17:29 WIB
BPJS Kesehatan mencatat 12 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional menunggak pembayaran iuran. Tunggakan dikarenakan lupa bayar dan peserta tak mampu.
BPJS Kesehatan mencatat 12 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional menunggak pembayaran iuran. Tunggakan dikarenakan lupa bayar dan peserta tak mampu. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe).
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat sedikitnya 12 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menunggak pembayaran iuran kepesertaan. Angka itu sekitar 6 persen dari total perserta JKN-KIS yang mencapai 196 juta peserta.

"Tingkat kepatuhan (iuran) sebenarnya bagus, tetapi belum optimal," ujar Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Rabu (18/4).

Andayani mengungkapkan tunggakan iuran biasanya disebabkan oleh peserta yang lupa untuk membayar. Kemudian, ada juga peserta yang masuk ke dalam kategori tidak mampu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Padahal, neraca keuangan BPJS Kesehatan masih defisit. Tahun lalu, BPJS Kesehatan sempat diperkirakan tekor Rp9 triliun. Angka resminya baru akan dipaparkan dalam waktu dekat.

Guna mempermudah pembayaran iuran, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan bank mitra untuk menawarkan fasilitas pembayaran autodebit. Selain itu, BPJS Kesehatan mewajibkan pembayaran iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri kelas 1 dan 2 dilakukan dengan metode pembayaran autodebit per 1 Mei 2018.

"Kalau orang memilih kelas 1 dan 2, pasti orangnya bankable atau mampu," ujar Andayani.


Untuk itu, BPJS Perseroan menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Implementasi Layanan Autodebit Untuk Pembayaran Iuran Peserta Program JKN-KIS dengan PT Bank Negara Indonesia (Tbk), PT Bank Rakyat Indonesia (Tbk), PT Bank Mandiri (Tbk), dan PT Bank Central Asia (Tbk).

"Melalui sistem autodebit, kini peserta tidak perlu khawatir lupa (membayar) karena bank secara otomatis menarik tagihan iuran JKN-KIS) dari rekening peserta, dan status kepesertaan aktif dengan harapan tidak terkendala saat mendapatkan pelayanan kesehatan," kata Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Iman Santoso di tempat yang sama.

Untuk menjalan sistem autodebit, peserta JKN-KIS tinggal datang ke bank yang bekerja sama dan mendaftarkan diri dengan mengisi formulir kesediaan membayar iuran melalui autodebit. Pendaftaran autodebit juga bisa disampaikan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk diteruskan ke bank yang bekerja sama.


"BPJS Kesehatan juga secara proaktif akan mengontak peserta untuk meminta persetujuan terkait pembayaran iuran autodebit," imbuh Kemal.

Dalam kesempatan yang sama, BPJS Kesehatan juga meneken nota kesepahaman dengan PT Savindo Karya Perdana (Sahara) dalam hal perluasan kanal pendaftaran dan pembayaran iuran peserta program JKN-KIS.

Selama ini, Jaringan Retail Sembako Sahara bergerak dalam industri distribusi bahan makanan di seluruh Indonesia. Jaringan tersebut diharapkan dapat membantu memperluas kepesertaan dan kemudahan pembayaran iuran melalui kanal milik jaringan milik Sahara. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER