BPJS Kesehatan Tunggu 'Lampu Hijau' Gunakan Cukai Tembakau

Dinda Audriene Muthmainah | CNN Indonesia
Rabu, 16 Mei 2018 21:07 WIB
BPJS Kesehatan mengaku masih menunggu keputusan pemerintah terkait alokasi dana untuk menambal defisit anggaran menggunakan sebagian penerimaan cukai tembakau.
BPJS Kesehatan mengaku masih menunggu keputusan pemerintah terkait alokasi dana untuk menambal defisit anggaran menggunakan sebagian penerimaan cukai tembakau. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengaku masih menunggu keputusan pemerintah terkait alokasi dana untuk menambal defisit anggaran menggunakan sebagian penerimaan cukai hasil tembakau (CHT).

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengatakan pihaknya baru saja melakukan rapat dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kemarin guna mendiskusikan hal tersebut.

"Semalam kami rapat dengan Kemenkeu membahas CHT dan sedang disusun aturan peraturan menteri (permen) nya," kata Kemal, Rabu (16/5).

Menurutnya, permen itu akan rilis sesegera mungkin untuk memberi kepastian dalam menyelesaikan persoalan jumlah pendapatan iuran peserta yang lebih sedikit dibandingkan klaim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diharapkan menjadi solusi untuk menutup gap (selisih pendapatan dan klaim)," terang Kemal.


Ia memaparkan bahwa pada tahun lalu, pendapatan iuran mencapai sebesar Rp74,25 triliun, sedangkan klaim tercatat sebesar Rp84 triliun. Namun, Kemal menyebut tidak semua klaim jatuh tempo pada tahun yang sama.

"Begini Rp84 triliun itu yang memang harus kami bayar, tapi jatuh temponya tidak pada tahun yang sama semua. Ada yang di carry over (alihkan) ke 2018," jelas Kemal.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Boediarso Teguh Widodo mengungkapkan keputusan subsidi untuk BPJS Kesehatan tidak hanya di Kemenkeu, tetapi menjadi keputusan bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).


Diskusi yang dilakukan juga berkaitan jumlah CHT yang akan diberikan untuk BPJS Kesehatan. Menurut Undang-Undang (UU) nomor 37 tahun 2007 tentang cukai, 50 persen penerimaan CHT akan digunakan untuk mendukung industri tembakau dan sisanya akan digunakan untuk kebutuhan prioritas daerah.

Nantinya, penggunaan subsidi akan mengambil dari porsi kebutuhan daerah itu. Namun, Boediarso belum bisa menjabarkan berapa persen dari 50 persen yang akan diberikan untuk BPJS Kesehatan.

"Kami harus pakai diskusi daerah dulu," jelasnya. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER