Jasa Raharja Salurkan Dana untuk Korban Meninggal Rp1,1 T

Dinda Audriene Muthmainah | CNN Indonesia
Rabu, 07 Mar 2018 08:21 WIB
PT Jasa Raharja (Persero) mencatat pemberian dana santunan untuk korban meninggal dunia sepanjang 2017 sebesar Rp1,13 triliun.
Ilustrasi kecelakaan (Thinkstock/Berezko).
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Jasa Raharja (Persero) mencatat pemberian dana santunan untuk korban meninggal dunia sepanjang 2017 sebesar Rp1,13 triliun. Nilai itu melonjak hingga 49,11 persen dibandingkan pemberian santunan pada periode 2016 yang hanya Rp761,2 miliar. 

Sementara itu, jumlah santunan untuk korban luka-luka juga naik 30,08 persen dari Rp652,37 miliar menjadi Rp848,63 miliar. Berdasarkan porsinya, dana santunan yang diberikan untuk korban meninggal dunia tercatat sebanyak 57,07 persen dari total dana yang dikucurkan perusahaan sepanjang tahun lalu, yakni sebesar Rp1,98 triliun.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan, kenaikan jumlah klaim masing-masing jenis korban disebabkan oleh rilisnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 15/PMK.010/2017 dan 16/PMK.010/2017 yang menyebabkan besaran santunan naik 50 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Jadi, santunan untuk yang meninggal Rp25 juta berubah menjadi Rp50 juta, sehingga naik," ucap Budi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/3).

Seluruh dana santunan itu diberikan kepada 121 ribu korban, terdiri dari 93 ribu korban luka-luka dan 28 ribu korban meninggal. Budi menuturkan, jumlah itu relatif sama dengan tahun 2016.

"Dari 90 persen terjadi di kecelakaan darat, laut dan udara kecil," jelas Budi.

Dihubungi terpisah, Staff Administrasi Santunan Akhdiyat Kaur memaparkan kenaikan santunan telah terjadi sejak periode 2015-2016. Jumlah santunan pada 2016 sebesar Rp1,41 triliun, atau naik 11,02 persen dari tahun 2015 Rp1,27 triliun.


"Naik karena kami menjalin sinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai bentuk koordinasi manfaat antar kedua instansi," ungkap Akhdiyat.

Dalam hal ini, Jasa Raharja mendapatkan manfaat dalam mengumpulkan data korban lalu lintas, baik yang meninggal maupun luka-luka. Artinya, Jasa Raharja tak hanya diam menunggu klaim dari masyarakat.

"Kami jadi lebih cepat upaya jemput bolanya, nanti kami arahkan masyarakay atau keluarganya untuk pemenuhan syaratnya," pungkas Akhdiyat. (lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER