PLN Keluhkan Perusahaan Batu Bara yang Tak Pasok Kebutuhan RI

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 06 Jul 2018 10:31 WIB
PT PLN (Persero) melaporkan sebagian perusahaan tambang masih ada yang belum mematuhi pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestik Market Obligation/DMO).
Ilustrasi batu bara. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- PT PLN (Persero) melaporkan sebagian perusahaan tambang masih ada yang belum mematuhi ketentuan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestik Market Obligation/DMO).

Sebelumnya, dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 23K/30/MEM/2018 tentang Penetapan Persentase Minimal Penjualan Batu Bara Untuk Kepentingan Dalam Negeri Tahun 2018, pemerintah mengatur bahwa setidaknya 25 persen penjualan batu bara harus ditujukan untuk keperluan dalam negeri.

"Yang perusahaan besar mungkin sudah (memenuhi ketentuan). Yang sebagian belum memenuhi itu dari perusahaan yang kecil-kecil, yang biasanya menggunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP)," ujar Direktur Utama PLN Sofyan Basir usai menghadiri rapat tertutup dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Kamis (7/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ketidakpatuhan sebagian perusahaan batu bara tersebut tidak mempengaruhi operasional pembangkit listrik perseroan yang lebih dari 50 persen menggunakan batu bara. Hanya saja, cadangan batu bara perseroan menjadi menurun.

"Misalnya, cadangan kami dari yang tadinya 30 hari menjadi 25 hari," ujar Sofyan.

Sofyan mengungkapkan pihaknya telah melaporkan permasalahan pasokan DMO kepada Kementerian ESDM. Setahunya, Kementerian ESDM tengah merevisi aturan DMO batu bara terutama di aspek pengawasan.


"Kami sedang diskusi. Pak Menteri (Menteri ESDM Ignasius Jonan) kan keras sekali," ujarnya.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot telah menerima laporan penjualan DMO perusahaan.

Meski tak menyebutkan nama perusahaan secara rinci, Bambang membenarkan bahwa ada perusahaan yang belum memenuhi ketentuan DMO. Namun, ada pula perusahaan yang telah memenuhi ketentuan DMO melebihi kewajibannya atau di atas 25 persen.

"Kami ada tim dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan PLN. Kami jaga supaya stok (batu bara) tetap terpenuhi," ujarnya.


Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian ESDM, per akhir Juni 2018, realisasi pemenuhan DMO batu bara untuk ketenagalistrikan telah mencapai 41,4 juta ton atau sekitar 46 persen dari target.

Adapun, realisasi DMO secara keseluruhan, termasuk sektor di luar ketenagalistrikan, mencapai 53,45 juta ton dari target 104 juta ton. (lav/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER