Semester I, Realisasi PNBP Sektor Minerba Capai 73,4 Persen

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Rabu, 11 Jul 2018 06:57 WIB
Kementerian ESDM mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor minerba telah mencapai Rp23,5 triliun per semester I 2018.
Kementerian ESDM mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor minerba telah mencapai Rp23,5 triliun per semester I 2018. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba) telah mencapai Rp23,5 triliun per semester I 2018. Capaian itu setara dengan 73,4 persen dari target sebesar Rp32,01 triliun.

Melihat capaian tersebut, Direktur Penerimaan Minerba Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Johnson Pakpahan memperkirakan PNBP sektor minerba tahun ini bakal melampaui target, setidaknya menyamai raupan tahun lalu sebesar yang Rp40,6 triliun. Dengan catatan, harga batu bara acuan stabil di atas US$100 per ton.

"Saya masih ingin di kisaran Rp40 triliun, tidak turun. Ini yang kami coba usahakan semaksimal mungkin," ujarnya di kantor Kementerian ESDM, Selasa (10/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Johnson mengungkapkan sekitar 75 persen dari PNBP sektor minerba berasal dari batu bara. Sementara, 25 persen sisanya berasal sektor mineral. "Mineral itu kan sebenarnya tidak banyak," ujarnya.

Setoran PNBP sektor minerba sebenarnya bisa lebih tinggi jika tidak ada ketentuan harga khusus untuk kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (DMO) ketenagalistrikan. Dalam ketentuan itu, harga batu bara DMO ditetapkan maksimal US$70 per ton.

Selanjutnya, Johnson juga memastikan pemerintah terus berupaya untuk menagih pembayaran tunggakan PNBP dari perusahaan batu bara yang menunggak. Disebutkan, tunggakan PNBP sektor minerba ada berkisar Rp3,5 triliun, tetapi belum memperhitungkan tagihan-tagihan baru pada periode 2016-2018.


"Terhadap perusahaan-perusahaan yang masih aktif kami sudah kirim ke seluruh daerah supaya daerah aktif juga untuk menagih," tandasnya.

Sementara, untuk tunggakan dari perusahaan yang sudah tidak beroperasi, pemerintah memiliki satuan kerja khusus yang bertugas untuk merumuskan penyelesaian atas tunggakan tersebut. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER