Kementerian ATR: Pembangunan LRT di Lahan Kwarnas Bisa Jalan

Dinda Audriene Muthmainah | CNN Indonesia
Rabu, 11 Jul 2018 17:02 WIB
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menyatakan bahwa pembangunan Proyek LRT di lahan Kwartir Nasional bisa mulai walau statusnya belum beres.
Ilustrasi LRT. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menyatakan masalah yang membelit konstruksi Proyek Keret Ringan (LRT) Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi di atas lahan Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka, Cibubur sudah teratasi.

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN Arie Yuriwin mengatakan bahwa lahan tersebut untuk sementara ini bisa dimanfaatkan untuk konstruksi proyek LRT. Hal tersebut dapat dilakukan meski hingga kini status tanah tersebut belum diputuskan kepemilikannya.

Status tanah sampai saat ini masih resmi hak pakai milik Kwarnas Gerakan Pramuka. Sementara itu, agar tanah tersebut nantinya bisa dimanfaatkan untuk Proyek LRT, pemerintah berencana mengubah statusnya menjadi barang milik negara (BMN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Tapi untuk status tanah ini nantinya akan diputuskan dalam rapat oleh menteri keuangan dan menteri ATR/BPN," katanya di Jakarta, Rabu (11/7).

Sementara, terkait permintaan ganti rugi yang diajukan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Adhyaksa Dault jika lahan dipakai untuk Proyek LRT, Arie mengatakan pemerintah sampai saat ini belum mengambil keputusan.

Putusan akan diambil setelah status tanah tersebut jelas.

Pembangunan Proyek LRT Jabodebek di lahan Kwarnas terganjal. Pasalnya, Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Adhyaksa Dault meminta pemerintah memberikan ganti rugi jika lahan tersebut digunakan untuk Proyek LRT.


Tuntutan ganti rugi disampaikan karena Kwarnas merasa punya hak atas tanah tersebut. Mereka menyatakan tanah yang akan digunakan untuk proyek dibeli Kwarnas tanpa menggunakan dana APBN.

Pada 2014 lalu, Adhyaksa mengatakan pihaknya sempat menerima surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang meminta tanah tersebut menjadi tanah negara. Hanya saja, hal itu tidak terealisasi hingga saat ini.

"Jadi jangan hanya permintaan tersebut lalu sekarang dianggap jadi tanah negara, kacau itu," kata Adhyaksa.

(agt/agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER